TEGAS.CO., KONAWE – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), menggelar rapat Paripurna Penandatanganan Nota Kesepahaman tentang Pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (RAPBDP) 2021.
Rapat tersebut dipimpin Iangsung oleh Ketua DPRD Konawe H. Ardin didampingi Wakil Ketua Kadek Rai Sudiani dan Sekretaris Daerah (Sekda) Ferdinand Sapan yang mewakili Bupati Konawe Kery Saiful Konggoasa (KSK).
Selain itu juga dihadiri sejumlah pejabat eselon ll dan III lingkup Pemerintah Daerah (Pemda) Konawe, Jumat (01/10/2021).
Sebelumnya,telah dilakukan pembahasan anggaran perubahan antara tim Badan Anggaran (Banggar) DPRD dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bersama seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Meski pembahasan RAPBDP berlangsung alot, namun, pada akhirnya demi kepentingan daerah dan masyarakat Konawe, seluruh fraksi DPRD Konawe menyetujui RAPBDP tersebut, tentunya dengan berbagai catatan yang mesti dilaksanakan oleh Pemda demi kesejahteraan masyarakat dan kemajuan daerah.
Kurang lebih lima fraksi DPRD Konawe yang telah memberikan persetujuan dalam penyampaian kata akhir fraksi dengan Konawe Gemilang antara lain Gerindra, Perindo, PDIP, Demokrat dan Partai Bulan Bintang (PBB).
Kelima fraksi tersebut telah menyetujui RAPBDP 2021 dengan berbagai catatan untuk kemudian dilakukan penandatanganan nota kesepahaman antara Legislatif (pimpinan dewan) dan eksekutif dalam haI ini Bupati Konawe Kery Saiful Konggoasa (KSK).
Untuk total RAPBDP yang disetujui dalam Rapat Paripurna tersebut yakni pendapatan daerah sebesar Rp. 1.402.328.579.610,17, kemudian Belanja Daerah Perubahan sebesar Rp. 1.372.723.975.904, dan Belanja Transfer dan pembiayaan Perubahan Rp.29.694.603.706,17.
Bupati Konawe Kery Saiful Konggoasa (KSK) dalam sambutannya yang dibacakan oleh Sekda Konawe Ferdinand Sapan menyampaikan ucapan terima kasih kepada DPRD Konawe atas sinergitas yang terbangun selama ini.
KSK juga berharap agar anggaran perubahan yang telah disetujui dan juga pembahasan anggaran tahun 2022 nantinya dapat memberikan manfaat yang sebesar besarnya untuk kesejahteraan masyarakat Konawe.
Sementara itu, Ketua DPRD Konawe H. Ardin saat ditemui usai kegiatan menjelaskan dengan selesainya Rapat Paripurna Penandatanganan Nota Kesepahaman tentang RAPBDP Kab. Konawe tahun 2021 maka kewenangan DPRD sudah selesai.
Menurutnya, setelah diserahkannya nota kesepahaman tersebut ke Pemda Konawe dalam hal ini Bupati, maka kewenangan sudah sepenuhnya ada di eksekutif.
“Semoga apa yang telah kami bahas bersama Pemda dan telah disetujui semua fraksi DPRD Konawe dapat memberikan manfaat sebesarbesarnya untuk kemajuan daerah dan yang paling penting dalam hal ini adalah kesejahteraan masyarakat Konawe,” ujarnya
Laporan: Rico
Editor: Yusrif
Komentar