Tiga Hari Lagi, Pemprov Sultra Buka Seleksi Calon Anggota Komisi Informasi

Pemprov Sultra Buka Seleksi Calon Anggota Komisi Informasi

TEGAS.CO.,SULTRA – Tiga hari lagi, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) akan membuka seleksi calon anggota Komisi Informasi menyusul segera berakhirnya masa jabatan keanggotaan Komisi Informasi Provinsi Sultra Masa Bakti 2017-2021, Oktober ini.

Seleksi lima orang komisioner itu diumumkan mulai hari Senin (4 Oktober 2021) hingga Rabu (6 Oktober 2021). Sedangkan proses pendaftaran dimulai pada 7-20 Oktober 2021.

Selain di media massa, informasi lengkap seleksi dapat diperoleh melalui situs Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Sultra pada alamat diskominfo.sultraprov.go.id.

Pada situs tersebut, tersedia menu khusus “Komisi Informasi”, yang di dalamnya berisi informasi pengumuman, syarat calon peserta seleksi, dan berkas pendaftaran yang dapat diunduh oleh calon peserta seleksi.

Selain itu, para calon peserta seleksi juga dapat langsung ke kantor Diskominfo Sultra, yang juga merupakan sekretariat tim seleksi untuk mendapatkan informasi lebih lanjut ataupun memperoleh formulir berkas pendaftaran.

Tim Seleksi Calon Komisi Informasi Provinsi Sultra Masa Bakti 2021-2025 ini, terdiri dari lima orang, masing-masing Dr. M. Najib Husain, S.Sos, M.Si (Ketua merangkap anggota), M. Ridwan Badallah, S.Pd, MM (Wakil Ketua merangkap anggota, serta tiga orang anggota yang terdiri dari Hendra, ST, MH, Arafat, SE, MM, dan Hidayatullah, SH.

Peserta seleksi akan menjalani proses seleksi mulai dari tahap seleksi administratif, tes potensi, penerimaan masukan dan saran dari masyarakat,  psikotes dan dinamika kelompok, wawancara, dan penulisan makalah.

“Rekrutmen calon anggota Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Tenggara kami laksanakan secara terbuka, jujur, dan obyektif,” jelas Ketua Tim Seleksi Najib Husain.

Tim seleksi akan menyerahkan nama-nama calon anggota komisi informasi hasil seleksi kepada Gubernur. Selanjutnya, Gubernur mengajukan nama-nama tersebut kepada DPRD, yang kemudian melakukan uji kepatutan dan kelayakan.

Hasil uji kepatutan dan kelayakan yang dilakukan DPRD, selanjutnya ditetapkan oleh Gubernur sebagai anggota komisi informasi terpili.

Editing by: H5P

 

Komentar