Dugaan KKN, Kabag ULP Mubar Beserta Pokja Diadukan ke Kejari Muna

Ilustrasi

TEGAS.CO,. MUNA BARAT – Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang melibatkan Kepala Bagian (Kabag) Unit Layanan Pengadaan (ULP) beserta Kelompok Kerja (Pokja) di lingkup Pemerintah daerah (Pemda) Muna Barat (Mubar) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menuai protes.

Sejumlah masyarakat yang mengatasnamakan Aliansi Mahasiswa Laworo Menggugat (AMLM) melakukan protes dengan menggelar demonstrasi di Kantor ULP, DPRD Mubar yang kemudian dilanjutkan dengan mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna untuk memberikan laporan pengaduan, Rabu (6/10).

Iklan KPU Sultra

“Kami meminta semua pihak dalam hal ini Kejari Muna untuk melakukan pemeriksaan terhadap Kabag ULP beserta Pokjanya karena diduga telah melakukan praktik KKN,” kata Korlap AMLM, Ikmal saat menyampaikan orasinya.

Ikmal mengungkapkan laman LPSE Mubar sejak lima bulan terakhir mulai Mei sampai Oktober tak dapat diakses namun banyak kontrak yang dicetak dan dilaksanakan melalui proses pelelangan yang tidak sesuai prosedur alias tidak diketahui (siluman). Ia juga menilai kantor ULP Mubar terkesan tak berpenghuni dan tak memiliki server LPSE.

“Kami menduga proses lelang paket selama ini dilakukan di luar kantor, dan Pokja ULP juga tidak pernah kelihatan berkantor,” ungkapnya.

Menurut Ikmal, ada 2 (dua) perusahaan milik Pokja ULP Mubar yakni JBR (inisial) melalui CV. AJ telah memenangkan tender sebanyak 8 paket senilai 4,5 miliar pada 2020, yang melampaui sisa kemampuan paket (SKP).

CV AJ juga memenangkan tender 3 paket di 2021, salah satunya pembangunan Pasar Kasimpa Jaya dengan anggaran 3,4 miliar.
Selanjutnya ada juga Pokja atas nama FQ (inisial) yang memenangkan tender sebanyak 9 paket dengan nilai total 7,9 miliar lebih, dimana juga melampaui SKP.

“Kedua perusahaan itu menang tender secara fiktif (inprosedural) dan tidak pernah ikut pembuktian kualifikasi lelang,” ujarnya.

Ikmal juga menyebut anggaran belanja pengadaan jasa internet pada kantor ULP Pemda Mubar memiliki server yang tidak pernah aktif dan hanya Pokja Cs yang bisa mengakses.

“Ada monopoli kegiatan-kegiatan tender/lelang Tahun Anggara 2020 dan 2021. Kami meminta agar lembaga kebijakan pengadaan pemerintah (LKPP) untuk memeriksa server LPSE Mubar,” pungkasnya.

Menanggapi hal itu, Kabag ULP Mubar Ahmad Shabir Sam Mongkito menyebut tak tahu menahu, dikarenakan belum lama menjabat.

“Saya baru beberapa bulan menjabat sebagai Kabag ULP. Saya masuk belum lama, jadi soal itu saya tidak tahu menahu,” katanya.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Muna, Agustinus Ba’ka Tangdililing melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelejen, Arif Andiono menyampaikan telah menerima aduan dari AMLM terkait Tipikor yang diduga melibatkan Kabag ULP Mubar beserta Pokjanya.

“Sudah ada yang membuat laporan pengaduan di kami. Mereka melaporkan pejabat ULP dengan bukti screen. Pada dasarnya terkait unsur Tipikor itu kumulatif, dimana harus ada perbuatan melawan hukum dan menyebabkan kerugian negara. Jadi silahkan membuat aduan tapi supaya tidak terkesan prematur lengkapi dokumen dan bukti-buktinya,” pungkasnya.

Laporan : FAISAL

Editor : YUSRIF

Komentar