Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Berita UtamaSultra

PPKM Kembali Diperpanjang, Ini Isi Surat Instruksi Gubernur Sultra

1210
×

PPKM Kembali Diperpanjang, Ini Isi Surat Instruksi Gubernur Sultra

Sebarkan artikel ini
H. Ali Mazi, SH., Gubernur Sultra

TEGAS.CO., SULTRA – Dalam rangka pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) serta menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 48 Tahun 2021 tanggal 4 Oktober 2021, Pemerintah Provinsi (Pemprov) melalui Gubernur Sultra kembali mengeluarkan surat instruksi. Rabu (6/10/2021)

Menanggapi hal tersebut, Gubernur Sultra, H. Ali Mazi mengeluarkan surat instruksi bernomor 443.2/4392 tahun 2021 dengan tembusan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Ketua DPRD Sultra, serta Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sultra.

Instruksi tersebut ditujukan kepada Bupati dan Wali Kota di Sultra yang berisikan tentang perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di Sultra

Surat instruksi gubernur tentang perpanjangan PPKM

Adapun isi Instruksi Gubernur Sultra antara lain sebagai berikut :
Pertama : Bupati Kolaka, Bupati Kolaka Timur, Bupati Kolaka Utara, Bupati Konawe Utara, Walikota Baubau, Walikota Kendari yang wilayahnya telah ditetapkan sesuai kriteria Level situasi Pandemi berdasarkan asesmen dengan kriteria Level 3 (tiga) agar melaksanakan ketentuan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2021 tanggal 6 September 2021 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 serta mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19 di wilayah Sumatra, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua

Kedua: Bupati Bombana, Bupati Buton, Bupati Buton Selatan, Bupati Buton Tengah, Bupati Buton Utara, Bupati Konawe, Bupati Konawe Kepulauan, Bupati Konawe Selatan, Bupati Muna, Bupati Muna Barat, Bupati Wakatobi yang wilayahnya telah ditetapkan sesuai kriteria Level situasi Pandemi berdasarkan asesmen dengan kriteria Level 2 (dua) agar melaksanakan ketentuan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2021 tanggal 6 September 2021 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 serta mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19 di wilayah Sumatra, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua.

Ketiga, Bupati Kolaka, Bupati Muna, Bupati Buton, Bupati Konawe Kepulauan, Bupati Bombana, Bupati Buton Tengah, dan Bupati Buton Selatan yang wilayahnya telah ditetapkan sesuai kriteria Level situasi Pandemi berdasarkan asesmen dengan kriteria Level 1 (satu) agar melaksanakan ketentuan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 48 Tahun 2021 tanggal 4 Oktober 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3 Level 2, dan Level 1 serta mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.

Keempat, Pemberlakuan PPKM level 3 (tiga), PPKM level 2 (dua) dan level 1 (satu) diperpanjang sejak tanggal 5 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 18 Oktober 2021.

Kelima, Bupati/Walikota Se-Provinsi Sulawesi Tenggara tetap memperkuat dan meningkatkan sosialisasi dan penegakan hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan COVID-19.

Keenam, Bupati/ Walikota se- Sulawesi Tenggara agar menindaklanjuti Instruksi Gubernur Sulawesi Tenggara dalam bentuk Surat Edaran Kepala Daerah kepada masyarakat di Wilayah masing-masing dengan berpedoman pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 48 Tahun 2021 tanggal 4 Oktober 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 Level 2, dan Level 1 serta mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.

Ketujuh, a. Dalam hal Bupati dan Walikota tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 48 Tahun 2021 tanggal 4 Oktober 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 Level 2, dan Level 1 serta mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua, dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 67 sampai den Pasal 78 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
b. Setiap orang dapat dikenakan sanksi bagi yang melakukan pelanggaran dalam rangka pengendalian wabah penyakit menular berdasarkan :

  1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 212 sampai dengan Pasal 218;

  2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular;

  3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan; dan

  4. Peraturan Daerah, Peraturan Kepala Daerah; serta

  5. Ketentuan peraturan Perundang-undangan yang terkait.

Kedelapan, Instruksi Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan.

Surat Instruksi Gubernur dengan format Pdf dapat diunduh di sini.(Adv)

B_Khan/Mas’ud

Terima kasih

error: Jangan copy kerjamu bos