Satu Bulan Sembunyi, Pelaku Penganiayaan di Desa Lakalamba Ditangkap

Terduga Pelaku TP Penganiayaan

TEGAS.CO,. MUNA BARAT – Kepolisian Sektor (Polsek) Sawerigadi Kabupaten Muna Barat (Mubar) berhasil membekuk terduga pelaku penganiayaan di wilayah hukumnya, Rabu (6/10).

Pelaku di ketahui LI (34) warga Desa Lakalamba, Kecamatan, Sawerigadi, Mubar, Sultra.

Iklan KPU Sultra

LI ditangkap dengan dugaan Tindak Pindana (TP) penganiayaan di desanya pada Rabu, (8/9) sekitar pukul 20.00 Wita.

Pelaku menganiaya MI (21) dan LA warga Desa Wandoke hingga mengalami luka bacok.

Kapolres Muna, AKBP Debby Asri Nugroho melalui Kapolsek Sawerigadi IPDA Erwan Marchdonida menyampaikan bahwa pelaku di tangkap berdasarkan laporan kepolsian dari korban bernomor : LP / B / I X/ 2021 /SPKT/ SEK SAWERIGADI / RES MUNA/ POLDA SULTRA tertanggal 8 September 2021.

“Pelaku setelah melakukan penganiayaan langsung melarikan diri. Sudah 1 bulan jadi buronan kami. Setelah melakukan pengembangan ternyata selama ini bersembunyi di kebun”, katanya, Kamis (7/10).

Erwan menceritakan, saat mengetahui polisi datang dia (pelaku, red) sempat melarikan diri.

“Kami berikan tembakan peringatan dan mendekati keluarganya agar pelaku menyerahkan diri. Akhirnya, siangnya pelaku menyerahkan diri pada pihak kepolisian,” ungkap Erwan.

Erwan juha menerangkan, TP penganiayaan itu bermula saat kedua korban berada di rumah LB di Desa Lakalamba Mubar bersama dengan pelaku dan yang lain yakni LP, S dan LM.

Saat itu pelaku meminta pamit untuk mengantar temannya. Bukannya pamit, ternyata pelaku secara tiba-tiba mengambil sebilah parang dari punggungnya dan langsung mengayungkan ke korban.

“Ayunan pertama, MI terkena sabetan parang pada lengan kanannya. Pelaku mengayungkan parangnya lagi tapi berhasil dihindari, setalah tak mengenai, korban melarikan diri meninggalkan teman jalannya. Sedangkan LA dianiaya dan mengalami luka robek pada lengan kiri. Korbannya dua orang, dimana satunya di rujuk di Kendari,” bebernya.

“Karena kejadian tersebut korban merasa keberatan dan melaporkannya kepada pihak yang berwajib (Polisi). Upaya yang kami lakukan atas kejadian itu yakni menerima dan membuat laporan polisi, memintakan visum et Revertum, mendatangi TKP dan pencari pelaku,” sambungnya.

“Pelaku sudah kami amankan dan dilakukan penahanan di Rutan Polres Muna terhitung mulai 7 Oktober 2021. Pelaku diamankan dan ditahan berdasarkan bukti yang cukup serta di duga telah melakukan TP penganiayaan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (1) KUHP,” tutupnya.

Laporan : FAISAL

Editor : YUSRIF

Komentar