TEGAS.CO, KONAWE SELATAN – Tiga orang peserta tes Computer Assisted Test (CAT) Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Seleksi Kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) non guru di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe Selatan (Konsel) Sulawesi Tenggara (Sultra) tidak dibolehkan mengikuti tes pada sesi pertama pada Kamis 7 Oktober 2021.
Kepala BKPSDM Konsel, Hj Sitti Chadidjah menjelaskan bahwa dihari pertama pelaksanaan tes SKD ditemukan tiga orang peserta yang tidak diperbolehkan mengikuti tes CPNS, dikarenakan peserta tersebut terlambat melakukan registrasi.
“Jadi peserta tersebut datang setelah registrasi untuk tes sesi pertama sudah tutup. Untuk itu Panselda tidak membolehkan lagi perserta tersebut untuk mengikuti tes SKD,” jelasnya.
Chadijah mengaku, dalam pelaksanaan tes tersebut telah disampaikan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan oleh Panselda untuk dipatuhi.
“Selain itu setiap peserta diwajibkan membawa surat keterangan deklarasi sehat dan surat keterangan swab/PCR atau rapid test antigen, hal itu guna mencegah penyebaran Covid 19,” katanya.
Dalam pelaksanaan tes SKD CPNS yang dimulai hari ini, lanjut Sekretaris Panselda Konsel ini menerangkan, untuk sesi pertama yang seharusnya diikuti oleh 100 peserta, namun karena ada tiga orang yang tidak diperkenankan mengikuti tes jadi pesertanya hanya 97 orang.
“Sementara untuk sesi ke dua ada sembilan peserta yang tidak hadir,” terangnya.
Untuk diketahui, tes SKD CPNS Konsel tiap harinya dilaksanakan empat sesi. Mulai hari ini, Kamis 7 September hingga Rabu 13 September 2021 mendatang. Setiap sesi dijadwalkan diikuti 100 peserta, dengan jumlah peserta secara keseluruhan berjumlah 2424 orang.
MAHIDIN / YUSRIF
Komentar