Era Modernisasi, Peran PAFI Baubau Diuji

Annisa Al Maghfirah (Relawan Media)

“Pilihlah pemimpin melalui Muscab secara fight, secara objektif, karena menjadi seorang pemimpin harus yang terbaik”.

TEGAS.CO,. NUSANTARA – Begitulah pesan Sekda Kota Baubau Dr. Roni Muhtar M.Pd pada Musyawarah Cabang (Muscab) II Persatuan Ahli Farmasi Indonesia (PAFI) Kota Baubau.

Kegiatan yang diadakan pada Minggu, (26/9/2021) di hotel Galaxi Inn ini, turut dihadiri oleh Plt Kepala Dinas Kesehatan Kota Baubau, Drs. Rahmat Tuta, Ketua PAFI Cabang Baubau, Hj. Sitti Maolae, S.Sos. Sekretaris PAFI Sulawesi Tenggara, Hardianto, S.Farm.

Di rilis oleh Publiksultra.com (27/09/2021), Dr. Roni Muhtar M.Pd mengungkapkan ada beberapa hal gagasan yang perlu diterapkan dalam pola praktek-praktek hidup masyarakat Kota Baubau, khususnya pada masa pandemi saat ini. Salah satunya adalah peran PAFI dalam upaya mewujudkan masyarakat Kota Baubau yang sehat.

Roni Muhtar juga berpesan untuk regenerasi pengurus PAFI Kota Baubau, ke depannya harus memilih pimpinan yang mempunyai visi misi dalam memajukan sebuah roda organisasi.

Maka tentunya, pucuk pimpinan atau ketua organisasi tersebut, harus punya karakter dan watak sebagai pimpinan.

Roni Muhtar juga meminta PAFI bersama-sama stakeholder kesehatan lainnya kembali menyusun agenda kunjungan keseluruh produsen pangan untuk memberikan kepastian kepada masyarakat bahwa yang dipasarkan layak konsumsi.

Dalam era modernisasi peran PAFI Baubau diharapkan mampu berperan melakukan pengkajian, mengolah data dan informasi dengan memanfaatkan teknologi informasi. Memastikan pola hidup konsumsi masyarakat Kota Baubau yang higienis, maka di situlah dibutuhkan peran penting PAFI dalam melakukan pengkajian serta mengolah informasi dan data yang sesuai ke farmasiannya.

Ketua PAFI Baubau periode 2016-2021, Sitti Maolae mengaku siap bekerjasama. Namun, PAFI belum memiliki cukup anggaran untuk mengadakan alat pengecek kelayakan kandungan pangan dan kosmetik. Di Baubau, alat tersebut hanya dimiliki Loka POM. Diakuinya pula bahwa pernah terjadi di kota Baubau, beredar buah yang tidak layak konsumsi.

Pengawasan pasar atau terhadap suatu produk baik pangan dan kosmetik memang sangat urgen. Terlebih di sistem kapitalisne, para penjual tidak lagi mementingkan kualitas produknya, baik dan bermanfaat serta halal. Kebanyakan semata mencari keuntungan bahkan menghalalkan segala cara. Begitulah tabiat orang-orang yang hidup di sistem kapitalisme. Aturan agama bahkan dicueki untuk mengatur hidupnya.

Di masa modernisasi, penjualan bahkan lebih mudah dengan memanfaatkan gawai melalui e-commerce. Kurangnya edukasi dan pengetahuan masyarakat untuk mengenali produk yang baik ataupun asli dan yang buruk atau palsu dimanfaatkan beberapa penjual/produsen nakal untuk menjual produknya.

Inilah pentingnya PAFI harus melakukan edukasi secara daring dan dunia nyata lalu mengawasi pasar. Bukan pengawasan yang sekedar sidak pada saat perayaan hari-hari besar. Tentunya, dibutuhkan juga kerjasama antar kembaga berkompeten dalam hal ini bukan hanya PAFI. Sanksi bagi penjual/produsen yang akan memberi efek jera di butuhkan pula.

PAFI dan lembaga berkompeten yang ahli dalam bidangnya harus betul-betul melakukan pengawasan terhadap produk-produk yang beredar di masyarakat kota Baubau.

Dan stakeholder pemerintahan harus bekerjasama untuk menyediakan sarana dan prasarana yang dibutuhkan. Dan setelah Muscab berakhir dan ada pemimpin baru, haruslah betul-betul merancang/merencanakan, mengorganisasikan, bertindak, dan melakukan pengawasan terhadap pasar.

Pada masa pemerintahan Islam, tentang mekanisme pengawasan pasar selalu diperhatikan. Terdapat qadhi hisbah yang mana definisi al-muhtasib (qadhi hisbah) ini diambil dari hadis shubrah ath-tha’am (tumpukan makanan), yaitu ketika Rasulullah di pasar menemukan tumpukan makanan yang basah di bagian bawah, lalu beliau memerintahkan agar yang basah tersebut diletakkan di bagian atas sehingga bisa dilihat oleh orang.

Sebabnya, ini merupakan hak bagi semua orang. Dalam perkara tersebut Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wassalam telah memberikan keputusan agar meletakkan makanan yang basah berada di permukaan tumpukan makanan tersebut untuk menghindari terjadinya penipuan.

Pada masa pemerintahan khalifah Umar bin Khattab terdapat qadhi hisbah bernama Syifa’ binti Abdullah bin Abd Syams bin Khalaf bin Syaddad al-Qursyiah al-‘Adawiyah. Syifa’ dipilih oleh sang khalifah sebagai orang yang bertugas menjaga pasar.

Di antara tugas penjaga pasar adalah mengontrol jalannya perdagangan supaya tertib, tidak terjadi penipuan, kecurangan, riba, dan lain sebagainya. Tentunya semua pengawasan dengan standar syariat Islam. Jika masa kekhalifahan Islam dulu belum semoderen saat ini, maka seharusnya zaman now pengawasan juga lebih bisa diperketat dengan bantuan teknologi.

Wallahu a’lam bishowwab

Penulis : Annisa Al Maghfirah (Relawan Media)

Editor : Yusrif Aryansyah

Komentar