Oknum Kabidnya Telibat Korupsi, Ini Penjelasan Kadis Peternakan Muna

Kadis Peternakan Muna, Ir. LM Yakub

TEGAS.CO,. MUNA – Ditetapkannya status terpidana korupsi Kepala Bidang (Kabid) Pembibitan dan Produksi Ternak Dinas Peternakan Kabupaten Muna drh. Elwun Harila menjadi pukulan telak bagi pemerintah dan instansi tempatnya bekerja.

Setelah diputuskan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Kendari, ia (terpidana, red) terbukti terlibat dalam pengadaan bibit sapi fiktif yang terjadi di Desa Baluara Kecamatan Batukara Kabupaten Muna Sultra pada 2019 silam.

Iklan Pemkot Baubau

Putusan itu membuat Kabid itu mendekam untuk menjalani masa tahanan kurang lebih 1 tahun di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Raha.

Menanggapi hal itu, Kepala dinas (Kadis) Peternakan Muna La Ode Muhammad Yakub menyampaikan bahwa kasus yang menyeret kabid di instansinya tak ada hubungan dengan Dinas yang dipimpinnya.

“Selama periode antara 2019 sampai dengan hari ini kami tak pernah mempunyai kegiatan pengadaan bibit sapi. Kasus korupsinya itu atas nama pribadi karena bukan program dari dinas kami tapi bersumber dari Dana Desa (DD) tahap II dan tahap III tahun anggaran 2019”, katanya saat di konfirmasi, Kamis (7/10).

“Dia (Oknum Kabid, Red) berkomunikasi langsung dengan Kepala Desa Baluara, jadi kami tidak tahu sama sekali. Ini tentu saja memalukan dan pukulan telak bagi kami, walaupun tak ada sangkut pautnya,” tambahnya.

Yakub menilai apa yang dilakukan oleh kabidnya merupakan inisiatif pribadi, diluar kedinasan.

Menurutnya jika memang ada program pengadaan sapi pada instansinya, ia akan melaksanakan sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku.

“Kita tidak tau seperti apa komunikasi mereka saat itu, pada dasarnya kita bersyukur jika kepala desa mau mengalokasikan anggarannya untuk pengadaan ternak, jadi Dinas Peternakan tak perlu lagi menganggarkan. Nantinya mungkin tugas-tugas kami tinggal melakukan pengontrolan dan pengawasan,” ujarnya.

Yakub juga menyampaikan, selama beberapa tahun terakhir kabidnya itu jarang masuk kantor dan tak maksimal dalam bekerja.

“Selama ini dia terkesan sibuk dan malas berkantor, tentu saja berpengaruh pada tugas-tugas kedinasannya. Jadi untuk menanggulangi pekerjaan tak terselesaikan, saya perintahkan kepala seksinya menyelesaikan pekerjaannya,” ungkapnya.

“Sebagai Kepala dinas saya tak tinggal diam, saya perintahkan bagian kepegawaian di dinas peternakan untuk memberikan teguran melalui surat. Teguran melalui surat ternyata enggan ditanggapi. Saya sudah laporkan juga ke BKD. Walaupun sudah terpidana statusnya masih Kabid karena belum ada pergeseran jabatan. Tugas-tugas rutinnya saat ini saya perintahkan dan minta kepala seksinya untuk ambil alih,” pungkasnya.

Laporan : FAISAL

Editor : YUSRIF

Komentar