Sinergi Dinas PKP Konkep dan BPPW Sultra Untuk Penuntasan Kawasan Kumuh

Suasana dialog antara Dinas PKP Konkep dan BPPW Sultra

TEGAS.CO,. KONAWE KEPULAUAN – Dalam rangka meningkatkan pembagunan daerah di Konawe kepulauan (Konkep) yang tersebar di tujuh kecamatan, Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PKP) Konkep terus berupaya untuk meningkatkan kemajuan dari tahun ke tahunnya.

Hal tersebut terlihat dalam dialog yang diadakan oleh instansi tersebut bersama sejumlah anggota Balai Prasarana dan Permukiman Wilayah (BPPW) Sultra, dan dihadiri camat dan para kepala desa di kecamatan Wawonii Tenggara.

Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Dinas PKP Konkep dengan penerapan protokol kesehatan covid-19. Kamis (7/10).

Kepala Dinas (Kadis) Perumahan dan Pemukiman Konkep, Daniel mengatakan dalam dialog tersebut selain penjabaran terkait mekanisme-mekanisme dalam bantuan BSPS, juga ada hal penting lainnya yaitu pemukiman dan prasarannya.

“Rencananya di tahun depan, kami dinas terkait akan mengusulkan anggaran ke pusat untuk pemukiman dan prasarananya agar wilayah Konkep tidak terkesan kumuh”, katanya.

Di tempat yang sama, Konsultan Individu Perencanaan Wilayah Kegiatan PKP, Muhammad Ramli menjelaskan bahwa balai perumahan dan balai prasarana memiliki tupoksi yang berbeda.

“Kami itu balai prasarana pemukiman wilayah, mengurusi sarana prasarananya baik dari jalan ,air, sanitasi, dan sebagainya serta ketentuannya itu adalah kawasan yang katagori kumuh dalam satu wilayah”, jelas Ramli.

Kata Ramli, dalam dokumen R2KPKPK wajib diadakan di tiap provinsi maupun kabupaten/kota di Indonesia sebagai syarat untuk mengusulakan bantuan ke pusat.

“Dan dalam perencanaannya itu sendiri ada tujuh ditambah satu indikator perencanaannya ,yaitu keteraturan bagunannya, jalan lingkungan, drainase, persampahan, air minum, RTH dan kebencanaan alam”, ucapnya.

Setelah pengusulan itu, tambahnya, BPPW akan melakukan verifikasi selama 7 (tujuh) kalo pemeriksaan dalam setahun.

“Di tahun berikutnya baru dicairkan anggarannya ke kabupaten pengusul”, lanjutnya.

“Karena pengusulan itu bukan hanya di Konkep tapi 17 kabupaten/kota di Sultra. Tinggal jebijakan dari pusat, mana yang menjadi prioritas”, tambahnya.

BPPW Sultra juga melihat kesediaan dan kelengkapan berkas administrasinya.

Selain itu, pihaknya juga akan terus mendorong dan mempertahankan usulan tersebut.

“Saya melihat untuk di Konkep sendiri dari pihak camat dan desa belum memahami secara utuh sasaran pengusulan ini, dan saya berharap berikutnya dinas PKP Konkep bisa memberikan pemahaman untuk pengusulan”, katanya lagi.

“Secara nomenklatur, kawasan kumuh ini diatur dalam perumahan dan pemukiman kabupaten, serta Permendagri nomor 90 tahun 2020” tutupnya.

Reporter : Ratkam Asrulgazali

Editor : Yusrif Aryansyah

Komentar