Motif Cemburu, Polres Konsel Ungkap Pembunuhan di Lokasi PT WIN

Kapolres Konsel, AKBP Erwin Pratomo SIK (tengah) didampingi Waka Polres, Kompol Muh Rizal Sahril SH SIK (kanan) dan Kasat Reskrim, Iptu Henryanto T, STK SIK (kiri) saat menggelar konferensi pers di halaman Mako Polres Konsel

TEGAS.CO,. KONAWE SELATAN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resort (Polres) Konawe Selatan (Konsel) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengungkap kasus pembunuhan di lahan PT Wijaya Inti Nusantara (WIN) di Desa Wawowonua Kecamatan Palangga Selatan (Palsel).

Kapolres Konsel, AKBP Erwin Pratomo SIK menjelaskan, pengungkapan tindak pidana pembunuhan yang terjadi di lokasi IUP PT WIN di Desa Wawowonua Kecamatan Palangga Selatan Konsel ini berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/57/X/2021/SPKT/RES Konsel/Polda Sultra, Tangga 7 Oktober 2021 sebagai dasar dan lanjut surat perintah penyidikan nomor SP. Sidik/183/X/2021/Satreskrim, Tanggal 7 Oktober 2021.

Kronologis kejadian, kata Erwin, pada 7 Oktober 2021 sekira pukul 9 Wita telah terjadi tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia di wilayah IUP PT WIN. Dimana awalnya terjadi pertengkaran mulut antara korban dengan tersangka (pelaku).

Erwin mengaku, dari hasil pemeriksaan, saksi melihat tersangka dan korban sedang berbincang di samping alat yang sedang bekerja, dan tidak lama kemudian saksi melihat korban telah terbaring di atas tanah.

Kapolrea juga menjelaskan, saksi sempat melihat pelaku memukul korban dengan menggunakan sebuah alat berupa kunci inggris sebanyak 2 kali, setelah melakukan penganiayaan tersebut saksi melihat pelaku meninggalkan lokasi pekerjaan dan kemudian menghubungi rekan-rekannya yang lain agar datang melihat korban.

“Pelaku ini memegang sebuah kunci inggris berukuran 45 cm warna silver yang sudah dipersiapkannya. Pelaku melakukan pemukulan dengan kunci tersebut kearah kepala bagian belakang korban, dan menendangnya sehingga korban jatuh ke tanah. Dan kembali melakukan pemukulan ke arah kepala korban berkali-kali”, ujar Kapolres Konsel, AKBP Erwin Pratomo SIK saat menggelar konferensi pers di halaman Mako Polres setempat. Selasa (12/10/2021).

“Setelah mendapat laporan petugas kami dari Polres Konsel dan pekerja dari perusahaan PT WIN langsung mendatangi tempat kejadian dan menemukan korban sudah meninggal dunia,” lanjut Kapolres menjelaskan.

Identitas pelaku, lanjut Erwin, inisial N (21) agama Islam pekerjaan operator alat berat alamat Desa watumbohuti Kecamatan Palangga Selatan, Konsel.

Sedangkan korban inisial RA (43) agama islam, pekerjaan pengawas exapator, alamat Desa Dawi dawi Kecamatan Pomalaa Kabupaten Kolaka. Dan saksi nama, Muslain (19) agama islam pekerjaan operator Exapator, alamat Desa Torobulu Kecamatan Laeya – Konsel.

“Sejauh ini dari hasil pemeriksaan terungkap motif pelaku melakukan penganiayaan kepada korban berdasarkan pengakuan Tersangka, yaitu kecemburuan adanya kecurigaan Pelaku yang menuduh Korban telah menjalin hubungan Asmara dengan Istri Pelaku,” pungkasnya.

Saat ini, tersangka sudah diamankan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Konsel guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Pasal yang dipersangkakan kepada pelaku (tersangka), yakni pasal 340 subsider pasal 338 KUHP lebih subsider pasal 351 ayat (3) KUHPidana. Ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau kurungan penjara paling singkat 20 tahun penjara.

Laporan : MAHIDIN

Editor: YUSRIF

Komentar