Terkait Tunggakan Honor Petugas Satgas Covid, Frebi Rifai: Akhiri Polemik Ini

Rapat dengar pendapat Komisi IV DPRD Sultra bersama BPBD Sultra

TEGAS.CO,. SULAWESI TENGGARA – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang rapat DPRD. Selasa (12/10).

RDP tersebut untuk menindaklanjuti aspirasi petugas Satgas Covid-19 yang honornya belum dibayarkan oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sultra.

“Kami minta upah honor petugas Satgas Covid-19 secepatnya dibayarkan,” tegas Ketua Komisi IV DPRD Sultra, Laode Frebi Rifai

Politisi partai besutan Megawati ini meminta kepada Kepala BPBD Sultra, Muhammad Yusup agar melaporkan kepada Komisi IV jika tunggakan honor petugas Satgas covid telah dibayarkan.

“Empat hari saja belum dibayar sudah ribut apalagi kalo sudah enam bulan. Jadi kehati-hatian pembayaran honor petugas Satgas Covid-19 boleh saja tapi kita tidak menoleransi ada penundaan,” katanya.

Dia juga menyampaikan agar jangan ada ego dinas maupun atasan dengan bawahan. Menurutnya, satgas harus peka.

“Akhiri polemik ini,” tekannya.

Frebi berharap OPD di internal Satgas Covid agar sesering mungkin bersilaturahmi dan menjaga kekompakan.

“Satgas ini rumah bersama. Kalau tidak solid akan berpengaruh pada satgas di 17 kabupaten dan kota. Kami minta Satgas Covid-19 rapat kembali dan laporkan perkembangannya kepada Komisi IV DPRD Sultra,” pintanya.

Di tempat yang sama, anggota Komisi IV, Muhammad Poli berharap agar kejadian serupa tidak terulang.

“Apabila ada miss komunikasi manajemen antara BPBD dengan petugas satgas sebaiknya dibicarakan baik-baik”, pintanya.

“Kami harap kejadian ini jangan terulang, ini ada miss manajemen tolong sampaikan ke DPRD supaya kita RDP (rapat dengar pendapat) agar tidak jadi konsumsi publik. Ini satgas terbaik harusnya mereka diberikan reward bukan ditunda bayarnya,” katanya.

Menanggapi hal itu, Kepala BPBD Sultra Muhammad Yusup menyampaikan bahwa pihaknya akan tetap membayar tunggakan honor itu.

“Sebelum dibayarkan, kami minta review dulu dari inspektorat dan BPKP Sultra”, kata Yusup.

Hal itu dilakukan kata dia, sebab honor petugas Satgas Covid kini melekat di instansinya yang tentu saja perlakuannya berbeda.

“Oleh karena itu dengan asas kehati-hatian saya meminta review ke inspektorat dan BPKP, tanggapannya bisa dibayarkan berdasarkan peraturan gubernur,” ucapnya.

“Supaya saya tidak salah dalam pengambilan keputusan. Jangan kita urus bencana dapat bencana, jangan sampai setelah saya bayar saya yang kena karena saya memerintahkan untuk dibayar,” tuturnya.

Sementara itu perwakilan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Ramlan menjelaskan bahwa pencairan honor 174 petugas Satgas Covid saat ini sedang diproses administrasinya agar tidak terjadi kesalahan dalam pembayaran.

“Kami juga butuh waktu meneliti kelengkapan dokumen untuk mencocokkan yang ada di SK (surat keputusan) gubernur. Kemudian nomor rekening bank jangan sampai salah kirim. 174 orang ini diverifikasi satu-satu jangan sampai salah bayar dan salah kirim,” pungkasnya.

“MAS’UD”

Komentar