Menambang Tanpa IPPKH, Beni: PT SBP Bakal Diklarifikasi KLHK dan Dikenakan Denda

Ilustrasi

TEGAS.CO,. SULAWESI TENGGARA – Puluhan massa aksi kembali menggeruduk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tenggara (Sultra) menuntut diusutnya dugaan penambangan ilegal yang dilakukan oleh PT Sumber Bumi Putera (SBP) yang melakukan penambangan dalam kawasan hutan di Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Rabu (13/10/2021).

Massa aksi yang tergabung dari dua lembaga yaitu Himpunan Pemuda Pemerhati Lingkungan (Hipplak) dan Anti Korupsi Sulawesi Tenggara (Corak Sultra) membeberkan bahwa PT SBP diduga telah melakukan aktivitas pertambangan yang tidak sesuai dengan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) sekaligus menggarap kawasan hutan.

Iklan ARS

Bahkan sampai sekarang perusahaan tersebut masih terus melakukan aktivitas pertambangan tanpa mengantongi IPPKH yang sesuai dengan lahan yang digunakan, sehingga hal tersebut bertentangan dengan undang-undang.

Koordinator Lapangan (Korlap), Sahril Gunawan mengatakan bahwa yang dilakukan oleh PT SBP telah melanggar UU dan perbuataannya merupakan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 158 UU: setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR, atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau (5) dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000 (sepuluh milliar rupiah).

Kemudian dipertegas oleh undang-undang kehutanan pasal 50 ayat (3) huruf g, j, o, pasal 38 ayat (3) UU No.41 Tahun 1999 tentang kehutanan mengatur bahwa setiap orang dilarang melakukan kegiatan penyelidikan umum eksplorasi atau eksploitasi bahan tambang didalam kawasan hutan, tanpa melalui pemberian izin pinjam pakai kawasan hutan yang diterbitkan oleh Menteri Kehutanan (IPPKH) dengan mempertimbang kan batasan luas dan jangka waktu tertentu serta kelestarian lingkungan.

“Sultra merupakan salah satu bagian dari penghasil biji nikel terbanyak di indonesia, tidak di ragukan lagi, potensi akan kekayaan sumber daya alamnya yang melimpah sehingga membuat para investor berbondong-bondong membangun investasi untuk meraup dan merongrong kekayaan sumber daya alam melimpah di Bumi Anoa Kita”, kata Sahril dalam orasinya.

“Namun parahnya, tidak sedikit yang mengikuti kaidah-kaidah pertambangan yang sebagai mana mestinya, bahkan kerap kali mafia mafia tambang melakukan aktivitas pertambangan, termaksud PT SBP”, ucapnya.

Menanggapi hal itu, Kepala Bidang (Kabid) Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan, Beni Raharjo mengatakan bahwa PT SBP telah mengantongi IPPKH.

“Punya mas, kalau tidak salah mulai Februari lalu,” terang Beni kepada awak media, Kamis (14/10/2021).

Terkait penambangan yang dilakukan oleh PT SBP, Beni menyampaikan bahwa mungkin tidak ada bukaan di sini atau PP turunan UUCK belum berlaku sehingga Kementerian mengeluarkan IPPKH tanpa sanksi denda.

“PT SBP mengajukan lagi IPPKH tambahan, untuk pengusulan ini pemohon meminta klarifikasi areal yang sudah terbuka ke Kementerian LHK”, ucapnya.

“Permohonan PT. SBP utk klarifikasi per 7 Oktober 2021 mas,” terang Kepala Bidang Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan Dishut Sultra.

“Bukaan-bukaan lama akan diklarifikasi oleh Kementerian LHK (tanpa Dishut), dan mengenakan denda kepada PT. SBP”, tandasnya.

Laporan : ISMITH

Editor : YUSRIF

Komentar