Dugaan Lurah Fookuni Swakelola DK Demi “Kepentingan Pribadi”

Pengerjaan setapak di sekitaran jl Juanda, Kelurahan Fookuni

TEGAS.CO,. MUNA – Pengelolaan Dana Kelurahan (DK) Fookuni, Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna diduga tidak transparan. Hasil pantauan di lapangan, terdapat pekerjaan yang terletak di bilangan jalan Ir Juanda, kelurahan setempat tak memiliki papan informasi.

Tidak adanya papan informasi, membuat masyarakat luas tidak mengetahui pasti nama kegiatan, volume, waktu pelaksanaan, besar biaya dan sumber anggaran dana kegiatan tersebut.

Apa yang dilakukan pemerintah Kelurahan Fookuni tersebut telah melanggar Undang-Undang (UU) nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.

“Setahu saya, setiap pekerjaan yang menggunakan uang negara wajib menyertakan papan informasi terkait kegiatan yang dimaksud, sebagai bentuk transparansi publik, tapi ini tidak ada sama sekali, padahal kegiatannya sudah berjalan. Ini jelas telah melanggar Undang-Undang,” kata SJ, salah satu warga Fookuni, Senin 18 Oktober 2021.

Sementara itu, Lurah Fookuni, Kisabang mengatakan, papan informasi kegiatan tersebut sudah ada. Namun ia mengakui papan informasi itu belum dipasang.

“Baliho papan proyek sudah ada hanya belum terpasang,” kata Kisabang pada awak media saat dihubungi via telepon seluler.

Ia menyebut, kegiatan setapak dan posyandu yang bersentuhan dengan tanah masyarakat telah ada dokumen hibahnya, dan total anggaran yang dialokasikan sebesar Rp 180 juta.

“Itu berdasarkan usulan masyarakat pada rapat bulan Februari 2021,” tutupnya.

Laporan : FAISAL

Editor : YUSRIF

Komentar