TEGAS.CO,. MUNA – Pengelolaan Dana Kelurahan (DK) harus transparan dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan Undang-Undang (UU) nomor 14 tahun 2018 tentang keterbukaan informasi publik.
Hal itu disampaikan langsung oleh Camat Katobu, Kabupaten Muna Sulawesi Tenggara, LM Asmadi Teno saat memantau langsung kegiatan pembangunan setapak di Kelurahan Fookuni, Selasa (19/10).
Asmadi membeberkan, cakupan wilayah Katobu untuk setiap kelurahan menerima realisasi DK setelah dilakukan recoffusing mencapai Rp 500 juta dengan pencairan dilakukan dua tahap.
“DK merupakan dana yang diperuntukan bagi program di kelurahan yang telah melalui proses musyawarah bersama antara pemerintah kelurahan dan masyarakat setempat,” katanya.
“Jadi apa yang diprogramkan, itu yang dikerjakan. Pada pengerjaannya itu bisa melibatkan masyarakat, karna ada namanya, tenaga masyarakat, walaupun dananya sedikit tapi masyarakat ikut andil bekerja,” lanjutnya.
“Dan setiap kegiatan yang bersentuhan dengan lahan masyarakat harus disertakan surat pernyataan hibah tanah terlebih dulu. Dokumennya itu dipegang oleh kelurahan masing-masing,” terangnya.
Menurut Asmadi, setiap kegiatan DK wajib memasang papan informasi sebelum kegiatan yang menggunakan uang negara itu dikerjakan.
Pernyataan Asmadi itu menyusul adanya temuan beberapa kegiatan di Kelurahan Fookuni yang tengah berjalan namun tak memiliki papan informasi.
“Jadi memang adanya papan informasi itu wajib. Namanya juga uang negara, jadi wajib ada papan informasi, nah makanya ini kita pantau agar tak ada yang menyalahi aturan. Kami juga berterimakasih kepada teman-teman wartawan yang telah turut membantu mengawasi kegiatan ini,” ujarnya.
“Untuk itu saya sampaikan para lurah, apa-apa yang dikerjakan harus dicantumkan dalam papan informasi agar masyarakat tidak bertanya-tanya. Bahkan itu ada plakat usai pengerjaan kegiatan itu selesai dikerjakan,” pungkasnya.
Laporan : FAISAL
Editor : YUSRIF
Komentar