Bea Cukai Kendari Musnahkan Ribuan Barang Ilegal

Bea Cukai Kendari Musnahkan Ribuan Barang Ilegal

TEGAS.CO. KENDARI – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C Kendari melaksanakan kegiatan pemusnahan barang milik negara berupa ribuan rokok dan minuman illegal yang merupakan barang hasil penindakan dari periode Desember 2020 hingga Juni 2021.

Kegiatan pemusnahan tersebut dilaksanakan di 2(dua) tempat, yaitu Morosi dan di halaman KPPBC TMP C Kendari secara simbolis. Kamis, (21/10/2021).

Kepala KPPBC TMP C Kendari, Purwatmo Hadi Waluyo menjelaskan dalam kurun waktu Desember 2020 hingga Juni 2021, pihaknya telah menerbitkan Surat Bukti Penindakan (SBP) terhadap barang yang melanggar ketentuan Kapabean dan Cukai yang kemudian dijadikan sebagai barang negara.

Dia juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah 46 penindakan, diantaranya 11 penindakan di 2020 dan 35 di 2021.

Dari total penindakan itu, KPPBC TMP C Kendari menemukan 44 pelanggaran cukai, berupa 6 MMAE, 38 HT dan 2 pelanggaran Kapabeanan.
Dari hasil penindakan tersebut, total nilai barang tersita yaitu RP. 4.009.270.000,- dan berpotensi merugikan negara sebesar RP. 1.657.263.000,-.

“Adapun jenis pelanggaran dari penindakan adalah pertama pelanggaran dibidang kepabeanan karena merupakan barang impor yang dilarang atau dibatasi untuk di impor yang tidak di beritahukan/diberitahukan secara tidak benar sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 53 ayat 4 UU No. 17 tahun 2006 tentang perubahan atas undang undang nomor 10 tahun 1995 tentang kepabeanan”, jelas Purwatmo.

“Kedua adalah pelanggaran di bidang cukai karena melanggar pasal 54 UU No. 11 tahun 1995 tentang Cukai”, lanjutnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) DJBC Sulbangsel, Nugroho Wahyu Widodo menjelaskan, berdasarkan hasil survey, Sulawesi masih menjadi surga bagi para pengedar barang illegal dan hal itu sangat mengganggu pendapatan Negara.

Olehnya itu sinergitas dan kerjasama yang kuat dalam memberantas barang barang illegal sangat di perlukan.

“Kami akan memusnahkan barang illegal yang telah mengganggu pendapatan negara”, tegas Nugroho.

“KPPBC TMP C Kendari akan selalu berupaya melakukan pencegahan dan penindakan terhadap peredaran barang-barang yang kena cukai maupun illegal sehingga diharapkan dapat mencegah terjadinya kerugian negara dengan beredarnya barang ilegal tersebut, selain itu dengan pemusnahan ini diharapkan dapat memberikan pendidikan kepada masyarakat agar taat pada hukum dan peraturan yang berlaku” tutupnya.

Laporan : REKSI

Editor : YUSRIF

Komentar