Penjelasan Kadis Pendidikan Sultra Mengenai PTM

Asrun Lio, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Asrun Lio, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan

TEGAS.CO,. SULAWESI TENGGARA – Setahun lebih pandemi covid-19 melanda dunia, termasuk juga di Indonesia. Dampaknya tidak hanya dirasakan di sektor kesehatan. Namun juga merambah pada sosial, ekonomi, dan pendidikan. Akibatnya, selama pandemi sistem pendidikan banyak yang menerapkan pembelajaran jarak jauh atau online (daring).

Telah banyak dilakukan beberapa langkah oleh Pemerintah sebagai upaya untuk mengatasi hambatan dan kendala pembelajaran di masa pandemi, seperti pemberian paket data kepada murid dan guru.

Untuk wilayah Sulawesi Tenggara (Sultra), Pembelajaran Tatap Muka (PTM) masih dikombinasikan antara online dan offline. Disebabkan PTM-nya masih terbatas.

Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Sultra, Drs. Asrun Lio, M.Hum,. Ph.D saat ditemui di ruangannya mengatakan, bahwa berdasarkan rujukan bersama 4 (empat) menteri yang telah dirilis, bahwa daerah-daerah yang PPKM-nya berada di level 3, 2, dan 1 sudah bisa melakukan tatap muka terbatas.

“Di Sultra sendiri, tinggal kota Baubau yang berada di level 3, tetapi rekomendasinya juga, level 3 sudah boleh melaksanakan tatap muka terbatas”, kata Asrun Lio yang juga merupakan ketua IKA Bahasa Inggris FKIP UHO. Selasa (23/10/2021)

Lebih jauh dijelaskannya, bahwa terbatas yang dimaksud adalah pembelajaran yang dilaksanakan tidak boleh lebih dari 50 persen siswa yang hadir didalam ruangan. Selain itu, sekolah juga harus memberlakukan sistem sifting atau bergantian.

Diungkapkannya, PTM yang dilaksanakan harus sesuai dengan protokol kesehatan yang ketat. Selain itu, tiap sekolah juga harus memberlakukan daftar ceklis. Maksudnya, pertama, sekolah memastikan bahwa sarana institusi pendidikan memenuhi standar prokes, seperti mempunyai tempat cuci tangan, memakai masker, dan mengatur jarak duduk.

“Kita tekankan di setiap sekolah harus punya kontak dengan rumah sakit atau puskesmas terdekat, karena jika nanti ada salah satu siswa yang terpapar maka pembelajaran diberhentikan sementara dan akan dilanjutkan kembali, artinya tiap sekolah juga harus punya alat pendeteksi, itu ceklis kedua”, sambungnya.

Untuk ceklis ketiga, lanjut Asrun Lio, harus ada izin dari orang tua, sebab, pandemi covid belum dicabut oleh pemerintah.

“Maka dari itu izin orang tua untuk bisa memilih anaknya mau belajar tatap muka atau online sangat penting sekali”, lanjutnya.

Tugas Dinas Pendidikan, kata Asrun Lio lagi, adalah memfasilitasi dan mengupgrade pengetahuan serta keterampilan guru-guru agar mereka bisa memahami TIK sebagai bagian dari pembelajaran online. Salah satunya dengan mengadakan pelatihan

Kadis Dikbud mengimbau kepada para pendidik agar dapat memastikan bahwa hak-hak belajar siswa harus diperoleh. Oleh karena itu, dia meminta agar para pendidik dapat mendesign proses belajarnya, baik daring maupun luring.

“Untuk para siswa apa yang dilakukan oleh pemerintah saat ini adalah memastikan siswa dalam keadaan sehat, karena kami mengutamakan kesehatan dan keselamatan peserta didik itu sehingga proses pembelajaran itu harus dilakukan sesuai dengan protokol kesehatan”, tutupnya.

Laporan: YUSRIF

Komentar