Perlindungan Saksi Belum Maksimal, Kajari Muna: Ini Kendala Perang Melawan Narkoba

Kajari Muna, Agustinus Ba’ka Tangdililing saat memberikan materi pada warkshop BNNK Muna

TEGAS.CO,. MUNA – Kabupaten Muna dengan tren tinggi pengedar dan pengguna narkoba mesti menjadi perhatian serius dengan dukungan pecegahan yang sistematis, bukan saja dari aparat penegak hukum tapi peran serta masyarakat luas juga diperlukan.

Terkait hal itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Muna, Agustinus Ba’ka Tangdililing menyampaikan, perang melawan narkoba bukan saja tentang pemberantasan, tapi lebih menekankan pada pencegahan yang melibatkan semua pihak.

“Tahun ini saya banyak menandatangani Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait perkara pidana narkoba. Ini menunjukan tren peredaran narkoba tinggi diMuna,” katanya saat memberikan materi Workshop BNNK Muna di Ballroom Hotel Ungu, Sabtu (23/10).

Lanjutnya, tren yang tinggi dapat ditanggulangi dengan pemberdayaan masyarakat anti narkoba dengan memobilisasi seluruh sumberdaya yang ada untuk meningkatkan keberdayaan masyarakat dalam penangan narkoba yang meliputi upaya pencegahan, rehabilitasi dan pemberantasan.

“Pencegahan penyalahgunaan narkoba terdiri dari: Primer yakni ditujukan kepada individu, kelompok atau masyarakat luas yang belum terkena kasus penyalagunaan dengan pemberian informasi dan pendidikan agar terhindar dari penyalagunaan. Sekunder yakni kepada individu, kelompok atau masyarakat luas yang rentan terhadap kasus penyalahgunaan dengan pemberian informasi dan pendidikan agar berhenti dari prnyalagunaan. Serta Tersier yakni pengguna atau yang telah ketergantungan narkoba dengan memberikan pelayanan medis, rehabilitasi, menjaga agar tidak kambuh dan sakaw,” urai Agustinus.

Menurut Agustinus, penyalahgunaan narkoba adalah masalah yang sangat kompleks dan timbul karena berbagai faktor seperti adanya peredaran gelap, dapat dilihat dari tingkah laku para pengguna, sikap, lingkungan sosial dan budaya.

“Umumnya di Muna terjerat sanksi pidana pada pasal 112 ayat 1 denda 800 juta s/d 8 M dengan ancaman 4 s/d 12 tahun terkait memiliki menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan Tanaman,” ungkapnya.

“Pemakaian narkoba dilarang karena pemakaian secara ilegal melanggar UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan UU No 5 tahun 1997 tentang psikotropika, yang melarang dan mengatur tentang kepemilikan, pemakaian dan peredaran obat-obat terlarang,” sambungnya.

Agustinus menekankan, informasi dari semua pihak terkait peredaran narkoba sangat dibutuhkan sebagai upaya mencegah dan memberantas peredaran narkoba.

“Perlindungan bagi para saksi dan informan masih belum maksimal karna masih dijumpai ancaman dan teror disaat informasi sampai ke pihak berwajib. Belum adanya perlindungan 1×24 jam seperti di film-film. Ini kendala perang melawan narkoba. Olehnya itu semua pihak bukan saja pihak aparat penegak hukum tetapi masyarakat dan awak media untuk memainkan peran juga untuk mengedukasi dan melakukan pencegahan,” pungkasnya.

Laporan : Faisal

Editor : Yusrif

Komentar