TEGAS.CO., SULAWESI TENGGARA – Alot! Rapat perubahan perda Retribusi jasa usaha nomor 2 tahun 2012 di gedung DPRD Sultra, (2/11/2021).
Eksekutif menetapkan tarif Rp 50 ribu per meter untuk setiap jenis usaha bagi Pedagang Kaki Lima (PKL) yang menggunakan lahan eks MTQ di Kendari.
Atas harga itu, dewan geram. legislatif meminta agar meninjau ulang atau dirasionalisasi penetapan tarif pemanfaatan lahan eks MTQ tersebut.
Rapat dipimpin wakil ketua DPRD Sultra, Nursalam Lada bersama Salam Sahadia.
Turut hadir sejumlah anggota DPRD Sultra diantaranya, Sudirman (PKS), Suwandi (PAN) dan beberapa anggota lainnya.
Suwandi dalam rapat itu mengusulkan agar pembahasan mengenai perda retribusi dan atau pajak ini ditunda dan atau dirasionalisasi.
“Masalahnya kasian masyarakat yang memanfaatkan lahan eks mtq karena harga ini begitu tinggi,” tegas politisi PAN itu.
Dirinya mencontohkan, pedagang es yang menggunakan lahan itu di waktu musim hujan tentu akan terbebani karena omset nya bisa berkurang.
Untuk itu, Suwandi bersama Sudirman sepakat untuk ditinjau ulang dan atau dirasionalkan nilai pajak dan atau retribusi lahan tersebut.
TIM
Komentar