Usai Pemeriksaan, Mantan Sekwan Mubar Dititipkan di Rutan Kelas II B Raha

Berita Utama, Muna1415 Dilihat
Mantan Sekwan Mubar (rompi pink) akan dibawa ke Rutan kelas II Raha

TEGAS.CO,. MUNA – Mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muna Barat (Mubar), AS resmi ditahan Kejaksaan Negeri Muna (Kejari Muna), Selasa (2/11).

AS ditahan terkait dugaan perkara Tindak pidana korupsi (Tipikor) anggaran makan dan minum penyedia jasa persidangan, peningkatan efektivitas persidangan, dan kegiatan reses pada Sekretariat DPRD Mubar tahun anggaran 2017, 2018 dan 2019.

Usai menjalani pemeriksaan sekitar pukul 10.00-16.30 Wita, mantan sekwan itu keluar dengan menggunakan rompi pink dan kemudian masuk kedalam mobil tahanan Kejari Muna untuk dititipkan di Rumah tahanan (Rutan) kelas II B Raha. Penahanan itu dilakukan selama 20 hari kedepan dengan status tahanan kejaksaan.

Kepala Kejari Muna, Agustinus Ba’ka Tangdaliling menyampaikan, pihaknya resmi melakukan penahanan untuk menghindari kekhawatiran tersangka melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.

“Penahanan dilakukan sesuai dengan prosedur dan aturan yang ada. Hari ini secara resmi kita tahan untuk 20 hari kedepan, nantinya bisa diperpanjang lagi,” katanya saat diwawancarai didepan Kantor Kejari Muna.

Agustinus menyebut, penyidik Kejari Muna sementara merampungkan berkas perkara untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor di Kendari.

“Pada kasus ini, perhitungan sementara kerugian negara Rp 330.218.250 tapi kita tunggu hasil dari perhitungan BPKP untuk perampungan berkas supaya bisa di majukan di penuntutan,” ucapnya.

Agustinus menambahkan, mantan Sekwan dan Bendahara DPRD Mubar dikenai pasal 2 dan 3 Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor dengan ancaman pidana pada pasal 2 minimal 4 tahun dan pasal 3 minimal 1 tahun kurungan penjara.

“Kedua tersangka kita apresiasi karena kooperatif membantu kerja-kerja penyidik,” pungkasnya.

Sebelumnya pihak Kejari Muna telah melakukan penahanan dan menitipkan ke Rutan Kelas II B Raha mantan Bendahara DPRD Mubar, YW (29/10).

Laporan: FAISAL

Editor: YUSRIF

Komentar