TEGAS.CO,. SULAWESI TENGGARA – Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Kolaka menolan pengusulan Rancangan peraturan daerah (Raperda) Peleburan Perusahaan Daerah (Perusda) BPR Bahteramas dan Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusda BPR Bahteramas menjadi Perseroan Daerah (Perseroda) Bank Perkreditan Rakyat.
Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua DPRD Sultra, Nur Salam Lada dalam rapat sidang paripurna. Rabu (13/11/2021).
Ditemui usai paripurna, Nursalam menyampaikan bahwa penolakan usulan tersebut dikatakan langsung oleh Sekretaris daerah (Sekda) Kolaka kepada dirinya.
“Sekda Kolaka tadi datang ke DPRD temui saya, dia langsung sampaikan aspirasi bahwa mereka meminta pemprov dan DPRD untuk BPR Bahteramas Kolaka tidak digabung,” ujar Nursalam.
Kata Nursalam, penggabungan BPR Bahteramas karena menyusaikan peraturan perundang-undangan dan peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Maka perdanya harus diubah karena ada beberapa BPR termasuk di kepulauan yang sudah mau kolaps”, katanya
“Sehingga dengan penggabungan ini kita berharap dalam rangka untuk memperkuat modal dan operasional. Tapi rupanya Kolaka berharap tidak ingin bergabung mereka mau berdiri sendiri”, lanjutnya.
Dia juga mengungkapkan bahwa karena dianggap mampu, maka pihak BPR Bahtermas meminta untuk berdiri sendiri tanpa harus digabung atau dilebur dalam Perseroda.
“Jadi walaupun raperda ini susah bergulir di DPRD tapi pengambilan keputusannya akan dibahas pada Senin (8/11) mendatang”, tambahnya.
“Ini juga kita harus minta masukan pemda dan OJK apakah memungkinkan BPR Bahteramas Kolaka tidak harus digabung. Menurut teman-teman Bamperda (Badan Pembentukan Peraturan Daerah) kalau Kolaka harus berdiri sendiri ini harus mulai proses dari awal lagi sementara raperda ini sudah panjang proses perjalanannya,” tutup Nur Salam Lada
Laporan: YUSRIF
Komentar