TEGAS.CO,. MUNA – Kondisi jalan lintas Raha-Lakapera mengalami kerusakan sejak beberapa puluh tahun, pemerintah yang dianggap bertanggung jawab terhadap persoalan itu tak kunjung juga melakukan perbaikan.
Berbagai gerakan elemen masyarakat mulai dari demonstrasi di kantor DPRD dan Gubernur guna menuntut segera dilakukan perbaikan jalan berbuntut kekecewaan.
Forum Aspirasi Masyarakat (Frasa) Kabupaten Muna Sulawesi Tenggara (Sultra) menilai tak kunjung dilakukan perbaikan membuat masyarakat melakukan gerakan pemblokiran jalan pada titik yang rusak. Pemerintah juga dianggap hanya memberikan janji, tetapi realisasi dan janji yang disampaikan tak kunjung dilaksanakan.
Jenderal Lapangan Frasa Muna, Muhamad Pasitoka menyampaikan bahwa persoalan kerusakan jalan itu bukan hanya terjadi sekali tetapi telah beberapa kali, namun pada kenyataannya Pemerintah provinsi (Pemprov) Sultra hanya memberi janji yang tak pernah terealisasi. Pada 2020 masyarakat lakukan pemblokiran jalan, saat itu Pemrov (Balai Bina Marga) dan DPRD Sultra datang di tempat pemblokiran jalan.
“Mereka membuat pernyataan bahwa tahun 2021 jalan provinsi yang ada di Desa Wakumoro dan Desa Laiba akan segera dituntaskan. Ada pernyataan dari pemerintah dan DPRD Provinsi akan bertanggung jawab terhadap pemblokiran kembali oleh masyarakat apabila 2021 jalan provinsi yang rusak itu tidak dituntaskan. Sekarang sudah masuk penghujung tahun 2021 belum ada juga tindakan pemerintah untuk segera memperbaiki jalan yang rusak parah tersebut,” katanya melalui pesan tertulis, Rabu (10/11).
Pada pelaksanaanya, jalan yang melintasi jalur Raha-Lakapera itu telah dilaksanakan proses pelalangan ulang dengan menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) lewat anggaran Perubahan Tahun 2021. Namun kondisi yang terjadi justru telah dipolitasisasi oleh para elite-elite politik yang sifatnya akan menarik keuntungan penuh dengan hadirnya proyek jalan ini.
“Telah terjadi konspirasi dengan berbagai konspirasi untuk membatalkan dari pada proses penandatanganan kontrak dari pada tender proyek tersebut dengan dalil yang krusial akan menunggu sampai akan menyebrang tahun pada 2022,” ujarnya.
Muhamad menyebut, janji yang tak kunjung terealisasi membuat adanya unjuk rasa kembali. Mereka mendesak Pemprov dalam hal ini Gubernur melalui Balai Bina Marga untuk segera menuntaskan perbaikan jalan provinsi yang rusak parah terkhusus di Desa Wakumoro dan Desa Laiba, Kabupaten Muna di 2021 ini.
“Kami minta Badan Layanan Pengadaan Sultra untuk segera mungkin melakukan penandatanganan terkait surat pembatalan kontrak tender proyek pekerjaan jalan lintas Raha-Lakapera,” ucapnya.
“Kami juga meminta kepada Kejari Sultra untuk melakukan pemeriksaan terhadap ketua DPRD Sultra dan jajarannya yang diduga telah melakukan konspirasi,” lanjutnya.
“Jika tuntutan kami tidak direalisasikan maka blokade jalan akan terus berlanjut tanpa ada negosiasi sampai dilakukan pengaspalan,” tutupnya.
Laporan: FAISAL
Editor: YUSRIF
Komentar