DPRD Konsel Tetapkan Perda RPJMD 2021-2026

Dari kiri Bupati Konsel H Surunuddin Dangga, Ketua DPRD Irham Kalenggo, Wakil Ketua II Hj Hasnawati dan Wakil Ketua I Armal

TEGAS.CO,. KONAWE SELATAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar rapat paripurna penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2021-2026. Bertempat di Aula paripurna Sekretariat Dewan Konsel, Senin (15/11/2021).

Paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD, Irham Kalenggo didampingi Wakil Ketua I, Armal Wakil Ketua II, Hj Hasnawati, serta dihadiri Bupati Konsel, H Surunuddin Dangga Sekda, H Sjarif Sajang bersama para pimpinan SKPD lingkup Pemda Konsel.

Mewakili 8 (Delapan) Fraksi DPRD Konsel, Dr Sabrillah menyampaikan, bahwa RPJMD adalah penjabaran dari visi misi dan program kepala daerah yang penyusunannya berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) serta memperhatikan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).

Rancangan RPJMD, kata Sabrillah, merupakan hal atau bagian yang sangat penting karena rancangan inilah yang menjadi dasar penyusunan Rancangan Rencana Strategis (RRS) bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD). “Dokumen ini disusun untuk periode 5 (lima) tahun terhitung sejak kepala daerah dilantik hingga dengan berakhirnya masa jabatan kepala daerah tersebut,” kata Sabrillah saat menyampaikan tanggapan Fraksi-Fraksi DPRD Konsel.

Sabrillah mengungkapkan, pembahasan Raperda RPJMD Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2021-2026 telah dilakukan secara bersama dan terpadu oleh Tim Pemerintah Daerah (TPD) dan Panitia Khusus (Pansus) RPJMD Konawe Selatan. “Pansus ini merupakan alat kelengkapan DPRD yang bersifat tidak tetap, dibentuk berdasarkan kebutuhan guna membahas masalah-masalah tertentu untuk kepentingan masyarakat,” ungkapnya.

“Hari ini merupakan bagian akhir dari seluruh tahapan penyusunan RPJMD Kabupaten Konawe Selatan tahun 2021-2026, yaitu penetapan Raperda RPJMD Konsel tahun 2021-2026 menjadi Peraturan Daerah (Perda) RPJMD Konsel tahun 2021-2026. Hal ini didasarkan pada ketentuan penyusunan RPJMD yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No.86 Tahun 2017,” jelasnya.

Serta, lanjut dia, persetujuan Gubernur tentang Hasil Evaluasi Raperda RPJMD Konsel tahun 2021-2026 dituangkan melalui Keputusan Gubernur Sultra dengan Registrasi Raperda RPJMD Nomor 15/129/2021. Hal ini kemudian ditindak lanjuti untuk penetapan Raperda tersebut menjadi Perda melalui Surat No.188.342/72/Reg./BH/XI/2021 tertanggal 10 November tahun 2021.

Setelah seluruh rangkaian tahapan penyusunan RPJMD Kab. Konsel tahun 2021-2026 rampung, lanjut dia, terdapat beberapa catatan penting berupa rekomendasi dari fraksi-fraksi di DPRD Konsel terhadap dokumen RPJMD tersebut, untuk pelaksanaan program pembangunan 5 (lima) tahun mendatang.

“Penyusunan RPJMD harus sesuai schedule atau linimasa (timeline) yang telah ditetapkan berdasarkan ketentuan perundangan yang berlaku, sejak dari tahap persiapan penyusunan RPJMD hingga pada penetapan Perda,” pungkasnya.

Dalam hal penyempurnaan dokumen RPJMD ini, tambah dia, perlu dilakukan perbaikan atau penyesuaian redaksional naskah sehingga menjadi suatu kesatuan dokumen yang saling melengkapi dan menyempurnakan pada bagian isi naskah.

“Pembangunan lima tahun kedepan harus mampu menjawab isu-isu strategis yang ada, baik dari segi aspek kesejahteraan masyarakat, daya saing daerah, maupun pelayanan publik. Juga diharapkan pembangunan lima tahun ke depan dapat lebih terarah, terukur dan terintegrasi,” tutupnya.

MAHIDIN / YUSRIF

Komentar