Sultra Darurat Pinjol, Legalitas Solusi Abal-Abal

Zahratunnisa (Aktivis Dakwah Kampus)

TEGAS.CO,. NUSANTARA – Tagar Indonesia darurat pinjol, sempat jadi tranding topik di twitter beberapa hari lalu. Tak dapat dipungkiri bahwa pinjaman online telah menjamur pada masyarakat Indonesia, terlebih pada masa pandemi saat ini.

Sulawesi tenggara termasuk provinsi yang juga tidak luput dari maraknya penawaran pinjaman online baik legal maupun ilegal. Dikutip dari zonasultra.com (28/10/2021), Kasubbid Penmas Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh menghimbau masyarakat agar berhati-hati ketika ingin melakukan pinjaman online. Beliau juga meminta kepada masyarakat untuk menggunakan jasa pinjaman online yang legal, terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau melakukan pinjaman di bank dan koperasi.

Iklan Pemkot Baubau

“ Kita tidak ingin ada masyarakat yang diteror apalagi mendapat ancaman,” ujar Dolfi diruang kerjanya, Kamis (28/10/2021).

Banyaknya masyarakat di indonesia termasuk sulawesi tenggara yang tergiur dengan pinjol ini, dipengaruhi oleh bebeapa faktor salah satunya adalah lemahnya perekonomian masyarakat terutama pada masa pandemi ini. Pinjaman online tentu menjadi alternatif favorit di kalangan masyarakat yang membutuhkan dana cepat untuk memenuhi kebutuhan mereka yang mendesak seperti makanan, pendidikan, kesehatan dan lain sebagainya. Pinjol dinilai menjadi solusi alternatif dalam memenuhi kebutuhan tersebut.

Selain itu, berbagai penawaran yang menggiurkan seperti cepatnya proses pengajuan pinjaman yang hanya dengan mengisi data diri di web, persyaratan mudah dan tidak berbelit-belit, tidak ada agunan, tenor singkat serta dana bisa langsung cair secepat kilat menjadikan pinjaman online primadona masyarakat.

Menurut Asoiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), perputaran uang pinjol di Indonesia mencapai Rp 251 triliun per 31 agustus 2021 dengan total rekning pemberi pinjaman 749 ribu dan rekening nasabah atau peminjam 68,4 juta, serta telah melaayani 193 juta transaksi. BBC News, selasa ( 26/10/2021).

Dengan kondisi yang terjadi pada masyarakat sekarang tentu ini akan menjadi lahan bisnis yang menggiurkan bagi para penyedia jasa fintech untuk menawarkan jasa mereka kepada masyarakat dengan iming-iming atau kata-kata manis yang berbisa. Yang pada akhirnya membuat masyarakat tetap menggunakan jasa pinjol ilegal meskipun dengan konsekuensi yang besar, seperti diteror oleh rentenir, diancam dan penyebaran data pribadi nasabah yang pada akhirnya akan menimbulkan masalah psikologis, depresi hingga hilangnya nyawa.

Melihat banyaknya korban pinjaman online ini, pemerintah melalaui sejumlah kementrian dan lembaga akan bekerja sama untuk memberantas dan menindak tegas praktik -praktik pinjaman online ilegal yang merugikan masyarakat. Pemerintah menganggap bahwa penyebab banyaknya korban pinjol karena adanya pinjol ilegal sehingga solusinya harus ada pinjol yang legal yang telah terdaftar di lembaga Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Legalitas Solusi Abal-Abal

Yang menjadi akar masalah maraknya pinjman online ilegal akibat himpitan ekonomi yang semakin menggurita ditengah pandemi. Bukan adanya jasa pinjol ilegal karena itu hanya masalah cabang saja. Jadi, pemberian lebel legal pada perusahaan fintech pinjaman online dan menindak pinjol ilegal adalah solusi abal-abal yang tidak akan menuntaskan akar permasalahan. Selama kebutuhan pokok rakyat belum terjamin, akan selalu ada peluang masyarakat untuk melakukan transaksi pinjol ilegal. Dan akan selalu ada kreditur baik individu, lembaga atau perusahaan yang ilegal.

Justru kebijakan ini semakin menunjukkan bahwa pemerintah abai dalam memenuhi kebutuhan pokok masyarakat. Pemerintah lagi-lagi hanya berperan menjadi perantara mayarakat dan pengusaha dengan memberikan legalitas kepada perusahaan- perusahaan pinjol.

Pemerintah yang menerapkan sistem ekonomi kapitalisme sekuler yang menjadikan fungsi pemerintah hanya sebagai regulator semata yang mengatur agar terjadi hubungan yang selaras antara kepentingan rakyat dan kepentingan pengusaha. Pemerintah hanya menetapkan aturan yang memuluskan usaha para pengusaha.

Kebijakan pemerintah indonesia saat ini dengan ekonomi neoliberal semakin menampakan wajah asli sistem kapitalisme yang berlepas tangan meriayah rakyat. Lihat saja kebijakan abal-abal yang dikeluarkan dalam menangani maraknya pinjaman online ilegal saat ini. Solusinya ya membuat aturan agar pinjol ini bisa legal bukan memenuhi kebutuhan pokok rakyat. Tanpa memperdulikan halal-haramnya praktik riba dari pinjaman online. Seng penting itu profit.. Rakyat dibiarkan sendiri memenuhi kebutuhan pokoknya di tengah kondisi perekonomian yang makin sulit dan mencekik.

Demikianlah sistem kapitalisme sekuler yang telah mewajibksn negara berlepas tangan dari nasib rakyatnya. Rakyat dibiarkan mandiri mengurus segala kebutuhannya. Rakyat harus menanggung krisis energi ditengah pandemi, melonjaknya harga pangan dan biaya hidup lainya, menjamurnya pengangguran dan pemutusan hubungan kerja (PHK) ditengah pandemi covid-19.

Solusi Islam Bukan Kaleng-Kaleng ( Solusi Komprehensif)

Malapetaka akan selalu ditimbulkan oleh sistem ekonomi kapitalis sekuler yang tidak menjadikan standar halal haram dalam pembuatan kebijakan. Legal dan ilegal yang dijadikan standar meskipun perilaku riba jelas keharamanya.

Inilah akibat tidak diterapkannya syariat islan dalam kehidupan bernegara. Hal yang sudah jelas keharamannya malah dilegalkan. Perkara yang harusnya menjadi kewajiban negara dalam memnuhi kebutuhan pokok rakyatnya, malah diabaikan.
Dalam islam sudah jelas bahwa praktik riba itu haram dan harus segera ditinggalkan. Allah SWT berfirman”

” Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (QS. Al-Baqarah:275)

Selain itu, negara wajib memenuhi kebutuhan pokok rakyatnya. Dalam islam negara berperan sebagai periayah rakyat, memenuhi kebutuhan pokoknya. Dalam memenuhi kebutuhan tersebut tentu negara islam atau khilafah tidak akan melakukan praktik riba. Khilafah akan memenuhi kebutuhan rakyat dengan totalitas.

Khilafah akan menggunakan harta yang ada dibaitul mal dalam memenuhi kebutuhan pokok rakyat baik sandang, pangan dan papan serta pendidikan, kesehatan, tranportasi dan lain sebaginya secara gratis.selain itu khilafah juga akan melarang berdirinya lembaga-lembaga yang ribawi ada ditengah-tengah masyarakat.

Dengan demikian masyarakat Indonesia termasuk Sulawesi Tenggara harus menyadari bahwa legalitas pinjol bukan solusi akan tetapi islam yang diterapkan secara kaaffah dalam naungan khilafah adalah solusi tuntas dalam kehidupan. Sehingga perlu kiranya masyarakat mendakwahkan islam kaaffah dalam naungan khilafah sebagai solusi terbaik dalam menangani problematika ummat saat ini. Wallahu a’lam bi showwab.

Penulis : Zahratunnisa (Aktivis Dakwah Kampus)

Editor : Yusrif Aryansyah

Komentar