Ketua DPD Gerindra Sultra Diperiksa KPK Sebagai Saksi Dugaan Korupsi Pertambangan Senilai 2,7 M

Komisi Pemberantasan Korupsi

TEGAS.CO,. SULAWESI TENGGARA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Ketua DPD Gerindra Sultra, Andy Ady Aksar sebagai saksi atas dugaan korupsi pemberian izin kuasa pertambangan eksplorasi dan eksploitasi serta izin usaha pertambangan operasi produksi dari Pemerintah Kabupaten Konawe Utara pada 2007-2014.

Andy akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan mantan Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman. Selain Andy, tim penyidik juga akan memeriksa Direktur PT Tambang Wisnu Mandiri, Bisman dan Direktur PT. Tiran Indonesia Amran Sulaiman.

Iklan Pemkot Baubau

“Hari ini (17/11) pemeriksaan saksi TPK terkait pemberian izin kuasa pertambangan eksplorasi dan eksploitasi serta izin usaha pertambangan operasi produksi dari pemerintah Kabupaten Konawe Utara tahun 2007-2014, untuk tersangka ASW,” ucap Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding kepada wartawan, Rabu (17/11/2021).

Pemeriksaan dilakukan di Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), lanjut Ipi Maryati.

Diketahui, mantan Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman ditetapkan KPK sebagai tersangka korupsi pemberian izin pertambangan nikel. KPK menduga perbuatan Aswad merugikan keuangan negara hingga Rp 2,7 M.

Aswad diduga melakukan praktik itu saat menjabat Pjs Bupati Konawe Utara 2007-2009 dan Bupati defenitif 2011-2016. Ia diduga memberikan izin pertambangan dengan melawan aturan hukum.

Selain itu, mantan Bupati Konawe Utara ini, juga diduga menerima suap sebesar Rp 13 miliar dari sejumlah perusahaan terkait pertambangan nikel.

Ditempat berbeda Kasubbid Penmas Bid Humas Polda, AKBP Dolfie Kumaseh saat dihubungi awak media membenarkan bahwa hari ini ada pemeriksaan di Polda Sultra.

“Ya, hari ini ada tim dari KPK yang lakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang diruangan penyidik Ditreskrimsus Polda Sultra” paparnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Ferry Wallintukan mengatakan bahwa KPK sedang sidik perkara Aswad Sulaiman.

“PJS Bupati konut 2007 – 2009 dan Bupati konut periode 2011 – 2016, terkait penerbitan IUP eksplorasi, dan IUP OP,” tandasnya.

Laporan: ISMITH

Editor: YUSRIF

Komentar