TEGAS.CO,. BAUBAU – Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Prof. Zudan Arif Fakrulloh, telah menetapkan syarat terbaru untuk kepengurusan daftar dokumen kependudukan dan pencatatan sipil tahun 2021.
Ketua Panitia Sosialisasi Pendaftaran Penduduk Kabid Pendaftaran Penduduk (Dafduk) Wa Ode Annas Rezkia S.H, yang ditemui di ruang kerjanya mengatakan dalam rangka pelaksanaan kebijakan, penyelenggaraan administrasi kependudukan dan pencatatan Sipil kepada lintas sektor, masyarakat dan aparatur penyelenggara Disdukcapil telah melakukan sosialisasi Adminduk.
Pendaftaran Pencatatan Biodata
- Surat pengantar (asli) dari WNI Dalam Wilayah rukun tetangga dan rukun NKRI warga atau yang disebut dengan nama lain.
- Fotokopi dokumen atau bukti Peristiwa Kependudukan dan , Peristiwa Penting; dan
- Fotokopi bukti pendidikan terakhir. (Pasal 4 Perpres 96/2018)
Penerbitan Kartu Keluarga karena Perubahan Data
- KK lama
- Fotokopi surat keterangan bukti perubahan Peristiwa Kependudukan th: Paspor, SKP WNI dan peristiwa penting.
Penerbitan Kartu KK untuk Keluarga Baru
- Fotokopi buku nikah/kutipan akta perkawinan atau kutipan akta e: perceraian; dan (Pasal 11 ayat(1) Perpres 96/2018)
- SPTJM perkawinan/ perceraian . belum tercatat (F-1.05), jika tidak dapat melampirkan e kutipan akta perkawinan atau & perceraian. (Pasal 10 ayat (2)Permendagri 108/2019) & e
Penerbitan Kartu Keluarga Karena Hilang/Rusak
- Surat keterangan hilang dari kepolisian atau KK yang rusak.
- Fotokopi KTP-el; dan Fotokopi kartu izin tinggal tetap (untuk OA).
Pembuatan Kartu Tanda Penduduk Elektronik
Penerbitan e-KTP baru bagi Penduduk WNI kini tak lagi harus menyertakan surat pengantar dari Ketua RT/RW.
Masyarakat yang ingin membuat e-KTP cukup memenuhi persyaratan berupa berusia 17 tahun dan membawa Kartu Keluarga. Sedangkan bagi yang sudah menikah membawa buku nikah atau kutipan akta perkawinan.
Penerbitan e-KTP baru bagi penduduk orang asing, syaratnya adalah telah berusia 17 tahun, sudah kawin, atau pernah kawin. Dengan membawa KK, dokumen perjalanan, dan kartu izin tinggal tetap.
Perekaman dan Penerbitan e-KTP Baru di Luar Domisili. Perekaman dan penerbitan e-KTP baru oleh Disdukcapil Kabupaten/Kota di luar domisili penduduk dapat dilakukan dengan memenuhi persyaratan tidak melakukan perubahan data penduduk dan membawa KK.
Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA)
Pemerintah menerbitkan KIA bagi Penduduk WNI dan Penduduk Orang Asing yang memiliki izin tinggal tetap yang berumur kurang dari 17 (tujuh belas) tahun dan belum kawin.
Penerbitan KIA dilakukan oleh Disdukcapil Kabupaten/Kota atau UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota. Untuk selanjutnya, terkait penerbitan KIA ini diatur dalam Peraturan Menteri Nomor 2 tahun 2016.
Penerbitan kartu Identitas Anak Baru Untuk Anak WNI
- Kutipan akta kelahiran dan menunjukkan kutipan akta kelahiran aslinya
- KK asli orang tua/wali; dan
- KTP-el asli kedua orang tua/wali (untuk anak usia 0-5 tahun kurang 1 hari)
- Foto Anak berwarna ukuran 2×3 sebanyak 2 (dua) lembar untuk anak 5-17 tahun kurang 1 (satu) hari. (untuk anak usia 5 tahun-17 tahun kurang 1 hari)
Sementara itu pindah/datang wajib melampirkan fotokopi Kartu Keluarga Penduduk WNI Untuk Persyaratan Pencatatan Sipil (Pencapil ).
SKPWNI dan membawa KTP-el dan/atau KIA untuk diganti dengan yang baru
Pencatatan perubahan Nama Penduduk
Melengkapi Fotokopi salinan penetapan pengadilan negeri,Kutipan akta Pencatatan Sipil,Fotokopi KK,dan Fotokopi Dokumen Perjalanan bagi Orang Asing.
Akta Kelahiran
Pencatatan Kelahiran harus melengkapi Fotokopi surat keterangan
- kesehatan/dokter/bidan atau Surat keterangan kelahiran dari nakhoda kapal laut/kapten pesawat terbang, atau dari kepala desa/lurah jika lahir di rumah/tempat lain, antara lain: kebun, sawah, angkutan umum.
- Fotokopi buku nikah/kutipan akta perkawinan/bukti lain yang sah;
- Fotokopi KK dimana penduduk terdaftar atau akan didaftarkan sebagai anggota keluarga;
- Berita acara dari kepolisian bagi anak yang tidak diketahui asal usulnya/keberadaan orang tuanya.
- Penduduk dapat membuat SPTJM kebenaran data kelahiran dengan mengisi F2.03 dan 2 (dua) orang saksi, jika tidak memenuhi persyaratan sebagaimana huruf a.
- Penduduk dapat membuat SPTJM kebenaran sebagai pasangan suami_ istri dengan mengisi F-2.04 dan 2 (dua) orang saksi, jika — tidak memenuhi persyaratatan sebagaimana huruf b.
Pencatatan Kematian Dalam Wilayah NKRI
- Fotokopi surat kematian dari dokter atau kepala desa/lurah atau yang disebut dengan nama lain, atau surat keterangan kepolisian bagi kematian seseorang yang tidak jelas identitasnya, atau salinan penetapan pengadilan bagi seseorang yang tidak jelas keberadaannya karena hilang atau mati tetapi tidak ditemukan jenazahnya, atau surat pernyataan kematian dari maskapai penerbangan bagi seseorang yang tidak jelas keberadaannya karena hilang atau mati tetapi tidak ditemukan jenazahnya sesuai dengan ketentuan peraturanperundang-undangan.
- Melengkapi persyaratan surat keteterangan kematian dari Perwakilan RI bagi penduduk yang kematiannya di luar wilayah NKRI; Fotokopi Dokumen Perjalanan Republik Indonesia bagi WNI bukan Penduduk atau Fotokopi Dokumen Perjalanan bagi Orang Asing.
- Fotokopi KK/KTP yang meninggal dunia
Pencatatan | Perkawinan WNI dalam Wilayah NKRI
Melengkapi Fotokopi surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang MahaEsa, pas foto berwarna suami dan istriKTP-el Asli,KK Asli, Bagi janda atau duda karena cerai mati melampirkan fotokopi akta kematian Pasangannya; atau Bagi janda atau duda karena cerai hidup melampirkan fotokopi akta Perceraian.
Pencatatan Pengangkatan Anak di Wilayah NKRI
- Fotokopi salinan penetapan pengadilan;
- Kutipan akta kelahiran anak;
- Fotokopi KK orang tua angkat; dan
- Fotokopi Dokumen Perjalanan bagi orang tua angkat Orang Asing.
Ia berharap dengan adanya persyaratan perubahan Dafduk dan Pencapil yang telah di sosialisasikan dapat bermanfaat dan dimengerti oleh Instansi terkait untuk memudahkan masyarakat membuat dokumen kependudukan.
Laporan: JSR
Editor: Redaksi
Komentar