Dimasa Pandemi, Pemkot Kendari Hapus Denda Pajak

Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir

TEGAS.CO.,KENDARI – Guna membantu beban warga Kota Kendari di masa pandemi Covid-19, pemerintah Kota (Pemkot) Kendari menghapus denda pajak bagi para pelaku usaha.

Padahal sebelumnya, pemerintah Kota Kendari juga telah meringankan emban yang dipikul para pengusaha, dengan kebijakan penundaan pembayaran pajak.

Dikatakan Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir, bahwa hal demikian dilakukan pihaknya guna meringankan beban masyarakat Kota Kendari dan bertujuan meningkatkan kembali ekonomi masyarakat yang merosot akibat pandemi.

Pasalnya, orang nomor satu di Sultra itu mengaku, selama pandemi terutama saat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang membatasi aktivitas masyarakat, tak jarang membuat para pelaku usaha mengalami kerugian.

Kebijakan itu, diberlakukan Pemkot Kendari hingga akhir Desember mendatang.

Dilansir dari Kendarinews.com, Wali Kota Kendari berharap, dengan kebijakan yang dilakukan dapat benar-benar membantu dan menjangkau pelaku usaha yang benar-benar membutuhkan.

“Saya sudah instruksikan Bapenda (Badan Pendapatan daerah) untuk mengawal kebijakan ini. Untuk membantu masyarakat kita,” kata Sulkarnain Kadir.

Kepala Bapenda Kendari, Sri Yusnita
Kepala Bapenda Kendari, Sri Yusnita

Terpisah, Kepala Bapenda Kendari, Sri Yusnita menjelaskan, kebijakan penundaan pembayaran dan penghapusan denda pajak diambil setelah melihat dampak pelaksanaan PPKM yang menyebabkan omset pelaku usaha menurun. Kebijakan ini dituangkan dalam Surat Keputusan Wali Kota Kendari Nomor 656 Tahun 2021.

“Pak Wali Kota memberikan kebijakan penundaan pembayaran dan penghapusan denda untuk pajak hotel, rumah kos, reklame, restoran, hiburan, pajak parkir dan pajak air tanah untuk masa pajak bulan Juli 2021 dan Agustus 2021. Penundaan tersebut diberi batas waktu penyetoran pajak terutang kedua masa pajak tersebut pada tanggal 30 November 2021,” jelasnya.

Untuk mendapatkan penundaan pembayaran pajak dan penghapusan denda tersebut, wajib pajak (pelaku usaha) bersurat ke Bapenda Kota Kendari dengan melampirkan dokumen yang menjadi syarat atau ketentuan sesuai SK Wali Kota Nomor 656 tentang penundaan pembayaran pajak dan penghapusan denda untuk masa pajak Juli dan Agustus 2021.

Tak hanya itu, Wali Kota Kendari melalui SK Nomor 657 tahun 2021 juga melakukan perpanjangan tanggal jatuh tempo Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dari 30 September menjadi 30 November 2021.

Sri Yusnita tak menyebut detail jumlah wajib pajak dan dokumen yang harus dilengkapi untuk mendapatkan keringanan atas keringanan yang dimaksud. Yang jelasnya kata dia, kebijakan Wali Kota Kendari ini bisa memberikan relaksasi pada pelaku usaha dan masyarakat dalam memenuhi kewajibannya.

Pemkot Kendari tak hentinya berinovasi. Teranyar, pemkot melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Portal Pajak Menyapa (Jakpa). Portal tersebut memudahkan masyarakat yang ingin membayar pajak. Terutama pajak bumi bangunan (PBB).

Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir menyambut baik hadirnya potrtal tersebut. Menurutnya, diera digitalisasi saat ini sudah saatnya pemerintah hadir untuk memudahkan masyarakat dalam setiap pelayanan, termasuk dalam hal pembayaran PBB.

Selain untuk memudahkan masyarakat, kata Sulkarnain, layanan portal jakpa sudah sesuai dengan kebijakan pemerintah yang meningingkan sistem pemerintahan (pelayanan) saat ini harus berbasis elektronik SPBE sebagai mana yang diatur dalam Perpres Nomor 95 Tahun 2018. Disamping itu untuk muwujudkan visi daerah yakni menjadikan Kendari sebagai kota layak huni berbasis ekologi (lingkungan), teknologi, dan informasi.

“Saya sudah instruksikan Bapenda untuk memberikan pelayanan terbaiknya kepada masyarakat. Saya harap inovasi Jakpa yang ada saat ini untuk dikembangkan sehingga bisa mengakomodir seluruh layanan pajak di Kendari,” kata Sulkarnain Kadir, kemarin.

Terpisah, Kepala Bapenda Kendari, Sri Yusnita mengaku pihaknya akan terus mengembangkan Jakpa sehingga semakin memudahkan masyarakat yang mengksesnya. Sejauh ini, kata Sri, terdapat tiga aplikasi yang bisa diakses masyarakat dalam portal jakpa. Salah satunya adalah aplikasi e-PBB.

“Jadi masyarakat bisa membayar PBB-nya dimana pun berada dengan mengakses www.jakpa.kendarikota.go.id. kemudian memilif fitur e-PBB dan mengikuti petunjuk (prosesdur) yang ditetapkan,” kata Sri Yusnita.

Kendati demikian, lanjut Sri, metode pembayaran di e-PBB masih berbasis Virtual Account (VA) untuk selanjutnya masih menunggu kesiapan Bank Sultra untuk penyematan QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard) di dalam layanannya.

Mantan Kepala DPMPTSP Kendari ini berharap, hadirnya inovasi portal jakpa khususnya aplikasi e-PBB bisa mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta mencegah potensi kebocoran anggaran.

“Kalau tidak ada tatap muka kan lebih bagus. Untuk meminimalisir kebocoran pendapatan. Kami berupaya mendorong digitalisasi paymen menjadi sebuah budaya di masyarakat. Agar nantinya masyarakat bisa merasa aman karena uangnya langsung masuk dalam kas daerah (Kasda) tanpa melalui perantara,” kata Sri Yusnita.

Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir menyambut baik hadirnya portal tersebut. Menurutnya, diera digitalisasi saat ini sudah saatnya pemerintah hadir untuk memudahkan masyarakat dalam setiap pelayanan, termasuk dalam hal pembayaran PBB.

Selain untuk memudahkan masyarakat, kata Sulkarnain, layanan portal jakpa sudah sesuai dengan kebijakan pemerintah yang menginginkan sistem pemerintahan (pelayanan) saat ini harus berbasis elektronik SPBE sebagai mana yang diatur dalam Perpres Nomor 95 Tahun 2018. Disamping itu untuk mewujudkan visi daerah yakni menjadikan Kendari sebagai kota layak huni berbasis ekologi (lingkungan), teknologi, dan informasi.

“Saya sudah instruksikan Bapenda untuk memberikan pelayanan terbaiknya kepada masyarakat. Saya harap inovasi Jakpa yang ada saat ini untuk dikembangkan sehingga bisa mengakomodir seluruh layanan pajak di Kendari,” kata Sulkarnain Kadir, kemarin.

Terpisah, Kepala Bapenda Kendari, Sri Yusnita mengaku pihaknya akan terus mengembangkan Jakpa sehingga semakin memudahkan masyarakat yang mengaksesnya. Sejauh ini, kata Sri, terdapat tiga aplikasi yang bisa diakses masyarakat dalam portal jakpa. Salah satunya adalah aplikasi e-PBB.

“Jadi masyarakat bisa membayar PBB-nya dimana pun berada dengan mengkases www.jakpa.kendarikota.go.id. kemudian memilih fitur e-PBB dan mengikuti petunjuk (prosedur) yang ditetapkan,” kata Sri Yusnita.

Kendati demikian, lanjut Sri, metode pembayaran di e-PBB masih berbasis Virtual Account (VA) untuk selanjutnya masih menunggu kesiapan Bank Sultra untuk penyematan QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard) dialam layanannya.

Mantan Kepala DPMPTSP Kendari ini berharap, hadirnya inovasi portal jakpa khususnya aplikasi e-PBB bisa mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta mencegah potensi kebocoran anggaran.

“Kalau tidak ada tatap muka kan lebih bagus. Untuk meminimalisir kebocoran pendapatan. Kami berupaya mendorong digitalisasi paymen menjadi sebuah budaya di masyarakat. Agar nantinya masyarakat bisa merasa aman karena uangnya langsung masuk dalam kas daerah (Kasda) tanpa melalui perantara,” kata Sri Yusnita.

Ia mengungkapkan, pasca seruan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait elektrifikasi sistem pembayaran pada 2019 lalu, pihaknya langsung melakukan persiapan elektronifikasi pada beberapa layanan dan tepatnya pada 2019, Pemkot mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Kendari Nomor 130 Tahun 2021 tentang Pembentukan Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) Kota Kendari.

“Kami bekerja sama dengan Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mempercepat akselerasi digitalisasi ekonomi daerah dengan menerapkan pembayaran secara elektronik. Mulai dari belanja pemerintah, penyaluran bansos, pungutan beberapa objek, bahkan kami harap masyarakat bisa bertransaksi secara elektronik,” kata Siska Karina Imran.

Senada, Asisten II Pemkot Kendari, Susanti, mengungkapkan Pemkot Kendari terus berupaya untuk mendorong peningkatan dan perkembangan ekosistem digital guna mempermudah masyarakat dalam melakukan segala jenis transaksi pembayaran. Terlebih di masa pandemi saat ini, elektrifikasi transaksi menjadi hal yang penting karena dapat mengurangi kontak fisik dengan orang lain sehingga dapat meminimalisir risiko penyebaran Covid-19 itu sendiri.

Dalam penerapannya, pihaknya telah melaunching beberapa elektronifikasi pembayaran misalnya retribusi pemanfaatan objek wisata taman kali kadia, Pantai Nambo, pembayaran zakat, infak dan sedekah (ZIS) di Masjid Al-Alam Kendari, dan yang terbaru transaksi pembayaran di beberapa lods di Pasar Baruga dan pembayaran layanan PDAM.

Mantan Kepala Bapenda Kendari ini menambahkan, elektronifikasi transaksi pembayaran ini menggunakan aplikasi Link Aja yang bisa diunduh masyarakat melalui Google Playstore. Ia pun berharap elektronifikasi sistem pembayaran dapat semakim meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

“Hal ini juga dapat menjadi salah satu inovasi yang dapat membiasakan masyarakat Kota Kendari dalam menggunakan teknologi pembayaran non tunai yang saat ini di Kota-kota lain di Indonesia sudah sangat pesat perkembangannya,” kata Susanti.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kendari menerapkan E-Retribusi atau pemungutan pajak secara elektronik di beberapa titik retribusi Pemanfaatan Kekayaan Daerah (PKD) di Kota Lulo. Upaya tersebut dalam rangka mendukung elektronifikasi transaksi sistem pembayaran sekaligus mencegah potensi kebocoran anggaran.

Kepala Bapenda Kendari Sri Yusnita, mengungkapkan pihaknya belum lama ini menjalin kerja sama dengan Bank Indonesia untuk penggunaan QRIS (QR Indonesian Standard) melalui aplikasi Link Aja.

“Sebenarnya QRIS itu bisa juga dilakukan oleh OVO, Go-Pay maupun walet lainnya. Tapi karena kita pemerintah itu harus ada laporan, sehingga kerja sama kita hanya lakukan dengan Link Aja saja karena basis datanya lengkap. Kan itu harus di audit juga,” kata Sri Yusnita.

Lanjut dia, pihaknya pada 22 April Lalu, telah menerapkan e-retribusi PKD Kali Kadia, Kendari Beach dan juga akan dikembangkan e-retribusi tepi jalan. Ke depan, pihaknya akan mengembangkan sistem dimaksud.

Terpisah, Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir menyambut baik kebijakan pembayaran digital pada sejumlah objek wisata dan PKD di Kota Lulo. Menurutnya, langkah itu sangat tepat dalam rangka mendukung sistem elektronifikasi sistem pembayaran terlebih dimasa pandemi covid-19 saat ini yang tidak memungkinkan orang berinteraksi secara langsung.

Disisi lain, lanjut dia, pengunjung tidak akan direpotkan pengembalian uang sisa transaksi. Pasalnya, jika dilakukan secara digital nominal yang dibayarkan sesuai dengan ketetapan harga atau dalam kata lain tidak ada pembulatan harga, “Karena nanti yang dibayarkan persis dengan yang tertera. Nanti juga tidak perlu kembalian karena secara sistem sudah terhitung pas,” pungkasnya.

 

Mas’ud/H5P

Komentar