DPRD Sultra Sepakati KUA PPAS 2022

DPRD Sultra Sepakati KUA PPAS 2022
Suasana rapat KUA PPAS TA 2022 secara virtual di gedung DPRD Sultra

TEGAS.CO., KENDARI – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) dan DPRD Sultra menyepakati rancangan Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) untuk tahun anggaran 2022, Kamis (25/11/2021).

Kesepakatan tersebut berdasarkan penandatanganan MoU atau Memorandum of Anderstanding KUA PPAS 2022 oleh Gubernur Sultra Ali Mazi dan pimpinan DPRD dalam rapat paripurna virtual.

KUA PPAS 2022 menjadi dasar Pemprov Sultra menyusun rancangan peraturan daerah (Raperda) APBD 2022 yang akan dibahas bersama DPRD Sultra pekan depan.

DPRD Sultra Sepakati KUA PPAS 2022
Unsur pimpinan bersama Sekertaris Dewan dan kabag Humas saat mendengarkan paparan gubernur Sultra melalui virtual paripurna KUA PPAS TA 2022

Sebelum penandatanganan Mou KUA PPAS. Badan anggaran (Banggar) DPRD Sultra selama dua hari (22 sampai 23 November 2021) bersama tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) Sultra membahas struktur pendapatan dan belanja KUA PPAS.

Rapat bersama itu terungkap pendapatan daerah yang bersumber dari dana transfer pusat turun sebesar Rp.511 miliar dikarenakan Pemprov Sultra terlambat menetapkan APBD 2021.

“Keterlambatan menetapkan APBD 2021 membuat pemerintah pusat mengurangi anggaran untuk Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara sebesar Rp.2,956 triliun turun menjadi Rp.2,449 triliun atau berkurang Rp.511 miiar atau 17,25 persen,” ungkap Sekretaris TAPD Sultra, Basiran dalam rapat KUA PPAS, Selasa (22/11/2021).

Basiran menambahkan, pendapatan asli daerah tahun anggaran 2022 direncanakan sebesar Rp.1,263 triliun bersumber dari pajak dan retribusi daerah.

MAS’UD

Komentar