Putusan MK Soal Omnibus Law, PD Sultra: Bukti Kebenaran Sikap Demokrat

Ketua DPD Partai Demokrat Sultra, Muh. Endang

TEGAS.CO,. SULAWESI TENGGARA – DPD Partai Demokrat Sultra menyambut baik dan bersyukur dengan putusan Mahkamah Konstitusi atas UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Omnibus Law) yang menyatakan pembentukkan UU tersebut bertentangan dengan UUD 1945. Sehingga oleh MK dinyatakan sebagai Inskonstitusional bersyarat.

Hal itu disampaikan oleh Ketua DPD Partai Demokrat, Muh. Endang SA. S. Sos. S. H. M dalam siaran persnya Jum’at (26/11).

Iklan Pemkot Baubau

“Ini bukti kebenaran sikap Demokrat yang menolak pembentukkan UU tersebut, bahkan kami walk out saat pemerintah dan koalisinya memaksakan penetapannya”, jelas Endang

Sebagaimana diketahui, kemarin MK telah menjatuhkan putusan atas pengujian UU Cipta Kerja. Yang pada pokoknya MK menyatakan pembentukkan UU tersebut bertentangan dengan UU 1945. Dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai tidak dilakukan perbaikkan selama 2 tahun sejak putusan diucapkan.

Dalam proses pembentukkan UU tersebut, Partai Demokrat dan PKS adalah Partai Politik di DPR yang menolak pembentukkan UU tersebut.

Walaupun menyambut baik dan bersyukur atas putusan MK tersebut, Endang menyatakan keheranannya terhadap Amar Putusan yang menyatakan sikap Pemerintah sebagai Inskonstitusional bersyarat.

“Ini saya kira perlu penjelasan dan kajian dari para ahli serta pemerhati hukum”, tegasnya.

Mantan Wakil Ketua DPRD Sultra ini juga menjelaskan selain merugikan buruh, lingkungan hidup, dan terlalu memanjakan korporasi, UU Cipta Lapangan Kerja juga menafikan pelaksanaan Otonomi Daerah dengan mengembalikan lebih banyak kewenangan kepada Pemerintah Pusat.

“Padahal pelaksanaan Otonomi Daerah itu amanat reformasi 1998”, tutup Endang.

REDAKSI

Komentar