TEGAS.CO,. JAWA TENGAH – Setelah kabur selama lima hari, sepasang kekasih ST dan FR warga Desa Katemas Kecamatan Kudu, Jombang, Jawa Timur, akhirnya berhasil ditangkap Satreskrim Polres Kendal di tempat persembunyiannya.
Selain berhasil menangkap kedua pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa senjata tajam jenis parang, empat buah hp, dua unit kendaraan bermotor, kalung emas seberat 1,5 gram, dan uang tunai sebesar Rp 1,8 juta
Kasatreskrim Polres Kendal AKP Daniel A Tambunan mengatakan, kedua pelaku ditangkap akibat melakukan perampokan di sebuah minimarket di jalan Arteri Weleri pada 19 November 2021 lalu.
“Saat kasir menghitung uang, pelaku berinisial ST masuk minimarket dan FR menunggu di luar. ST mengancam salah seorang kasir yang saat itu ada dua orang kasir di dalam dengan menggunakan senjata tajam (sajam) jenis parang di bagian leher,” kata AKP Daniel A Tambunan saat konferensi pers di halaman Mapolres Kendal, Senin (6/12/2021).
Lebih lanjut Daniel menjelaskan bahwa selain mengambil uang dan hp milik korbannya, ST juga meminta kunci motor serta kalung emas milik keduanya. Setelah melakukan aksinya, kedua pelaku melarikan ke daerah Kudu Jombang.
“Dari hasil penyelidikan polisi dan dari cctv yang ada, serta informasi yang kami kumpulkan, tim Resmob Polres Kendal yang dipimpin Kanitresmob Polres Kendal Ipda Diawara, bergerak menuju ke tempat persembunyian pelaku dan berhasil menangkapnya,” jelasnya.
Polisi terpaksa menembak kedua kaki ST karena mencoba melarikan diri ketika dilakukan penangkapan.
“Kasus perampokan ini sendiri, kini masih dalam pengembangan petugas, karena dimungkinkan perampokan yang dilakukan oleh pasangan kekasih ini, ada kaitannya dengan kasus-kasus lain yang ada di Kabupaten Kendal”, ungkapnya.
Sementara itu dihadapan petugas, ST mengaku nekat melakukan perbuatan tersebut karena butuh uang banyak untuk biaya menikahi kekasihnya FR.
“Iya mas, saya nekat merampok karena butuh uang banyak untuk biaya nikah,” kata ST
Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan pasal 365 ayat 1 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Laporan: Peni Kusumawati
Editor: Yusrif Aryansyah
Komentar