TEGAS.CO,. KONAWE SELATAN – Penggugat atas nama Hardin Silondae warga Kecamatan Tinanggea Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) resmi mengajukan permohonan sita eksekusi atas gugatan perbuatan melawan hukum oleh PT Ifishdeco di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo – Konsel, Senin (6/12/2021).
Yang mana dalam kasus ini, para pihak penggugat (Hardin Silondae) dan tergugat (PT Ifishdeco) telah menempuh berbagai upaya hukum dan upaya hukum terakhir yang dilakukan oleh PT. Ifishdeco adalah mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA) dengan No. 1032 PK/PDT/2020.
Namun, oleh MA kembali menerima sebagian permohonan penggugat dengan memperkuat putusan Pengadilan Tinggi. Sementara diketahui permohonan Kasasi adalah merupakan upaya hukum terakhir.
“Hari ini kami telah resmi mengajukan permohonan eksekusi atas putusan Peninjauan Kembali (PK) yang telah diajukan oleh PT. Ifishdeco. Sebab putusan tersebut merupakan putusan terakhir dan harus segera di eksekusi,” ujar Penasehat Hukum penggugat (Hardin Silondae), Samsuddin, SH MH CIL.
Untuk diketahui, lanjut pengacara yang akrab disapa Sam ini, bahwa PT Ifishdeco merupakan perusahaan yang bergerak di bidang Pertambangan Nikel yang beroperasi di Kecamatan Tinanggea.
Perusahaan tersebut terbukti telah melakukan perbuatan melawan hukum serta PT Ifishdeco diperintahkan untuk membayar kerugian Immateril senilai Rp. 1 Miliar kepada penggugat (Hardin Silondae).
“Permohonan eksekusi telah diterima oleh Panut Perdata PN Andoolo, selanjutnya pihak PN akan menelaah dulu permohanan eksekusi yang kami ajukan. Setelah dokumen dinyatakan lengkap maka akan dilakukan Anmaning atau pemberian waktu kepada pihak perusahaan untuk menyerahkan tanah seluas 4 HA dan denda sebesar Rp 1 Miliar secara sukarela”, katanya menjelaskan
“Apabila tidak ada itikat baik, maka kita akan turun di lokasi untuk melakukan sita jaminan terhadap barang milik PT. Ifishdeco. Kami sudah mengantongi barang/dokumen milik PT. Ifishdeco,” tegas SamSuddin saat ditemui di Kantor LBH HAMI Konsel di Kelurahan Potoro – Andoolo.
Laporan: MAN
Editor: Yusrif
Komentar