Mantan Ketua dan Sekretaris BPD Lanobake Menang di PTUN, Hidayat: Insya Allah Kami Tindaklanjuti

Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Lembaga Kemasyarakatan dan Pembangunan Desa, Hidayat Ardi Ponto

TEGAS.CO,. MUNA – Polemik pemecatan Ketua Badan Permusyawatan Desa (BPD) Lanobake Kecamatan Batukara Kabupaten Muna Provinsi Sulawesi Tenggara, Al Bardin dan Nur Slamet mencapai inkrah tanggal 25 Agustus 2021 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar.

Inkrah putusan bernomor 121/B/2021 PTTUN.MKS melalui sidang terbuka untuk umum secara elektronik memenangkan penggugat Mantan Ketua dan Sekretaris BPD Lanobake.

Iklan Pemkot Baubau

Berdasarkan salinan resmi putusan PTUN Kendari bernomor 121/B/2021 PTTUN.Mks Jo. No. 3/G/2021/PTTUN. Kdi terhitung mulai tanggal 27 September 2021 penggunggat dinyatakan menang dan dikembalikan status dari jabatan sebelumnya.

Terkait putusan itu, penggugat selaku pemenang perkara, Al Bardin menyampaikan putusan PTUN yang sudah inkrah harus segera ditindaklanjuti oleh Pemkab Muna melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD).

“Putusan sudah inkrah jadi tidak ada alasan lagi Pemda Muna atau DPMD tidak menindaklanjuti,” katanya saat ditemui di depan Kantor DPMD Muna, Senin (6/12).

Hal senada disampaikan penggugat lainnya, Nur Slamet, meminta pihak Pemda Muna dalam hal ini DPMD sebagai dinas terkait untuk merespon cepat hasil putusan PTUN.

“Putusan sudah berkekuatan hukum, harusnya salinan sudah direspon, kenapa lambat, padahal sudah hampir 3 bulan setelah putusan,” ujarnya.

Slamet menyebut, berdasarkan putusan tersebut, saat ini mereka tengah melakukan upaya persuasif untuk mengembalikan status dan hak-hak mereka.

“Kami sudah koordinasi dari 2 Minggu yang lalu, disposisi dan surat terima telah kami pegang. Kami berharap status kami segera dikembalikan lagi,” terangnya.

Menanggapi putusan itu DPMD Muna melalui Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Lembaga Kemasyarakatan dan Pembangunan Desa, Hidayat Ardi Ponto menyebut pihaknya tidak ada upaya untuk memperlambat hasil putusan tersebut.

“Ini putusan final, tidak ada upaya memperlambat tapi kita harus koordinasi dulu dengan Kabag Hukum Pemda Muna untuk seperti apa teknis nantinya. Insya Allah kami akan tindaklanjuti,” tandas Hidayat saat ditemui diruang kerjanya.

Laporan: Faisal

Editor: Yusrif

Komentar