TEGAS.CO.,NUSANTARA – Lagi-lagi, kasus narkoba kembali menyerang generasi muda. Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, menyebut rata-rata penyalahgunaan narkoba di daerah setempat merupakan generasi milenial. BNN Kota Kendari mencatat jumlah penyalahgunaan atau yang terpapar narkoba ada sekitar 2.190 orang.
Kepala BNN, Murniaty menyebutkan saat ini pihaknya melakukan rehabilitasi kepada 44 orang yang didominasi generasi milenial. Bahkan dari jumlah itu, pihaknya mengirim tujuh orang untuk menjalani rehabilitasi rawat inap akibat masuk kategori pecandu berat. Jumlah pecandu yang menjalani rehabilitasi bebas dan sembuh dari obat-obatan terlarang itu sedikit menurun. Pada Tahun 2020, tercatat ada 50 orang dan pada 2019 sekitar 70 orang. (Republika.co.id, 31/10/2021).
Tentu, berita tersebut semakin memperjelas bagaimana keadaan negeri ini. Kalangan muda pun tak jarang didengar beritanya tersandung kasus narkoba. Entah sampai kapan masalah ini akan segera berakhir. Penyebaran narkoba terus saja menjadi masalah, sekalipun berbagai upaya diklaim sudah dilakukan untuk memberantas peredaran barang haram tersebut.
Narkoba, Ancaman Nyata Generasi
Perkembangan kasus narkoba saat ini sangat signifikan, merebak dari kota sampai ke desa. Penggunanya pun mulai dari selebriti, penegak hukum, pejabat, rakyat biasa hingga anak muda juga banyak yang menikmatinya. Aturan yang selama ini dianggap mampu mengatasi kasus narkoba, ternyata belum cukup efektif menangani permasalahan ini. Sehingga dari tahun ke tahun jumlah penggunanya semakin bertambah, utamanya dari kalangan muda.
Data BNN menyebutkan bahwa angka penyalahgunaan narkoba di Indonesia tahun 2017 sebanyak 3,37 juta jiwa dengan rentang usia 10-59 tahun. Mirisnya, kalangan pelajar dan mahasiswa menyumbang angka pengguna narkoba sebesar 27 persen di Indonesia. Tahun 2019 naik menjadi 3,6 juta. Sedangkan penyalahgunaan narkoba di kalangan pelajar di tahun 2018 mencapai angka 2,29 juta.
Miris, menjadi satu kata yang bisa kita ungkapkan melihat keadaan negeri ini yang begitu buruk. Narkoba benar-benar telah menggerogoti kehidupan bangsa dan negara baik muda maupun tua. Padahal, ada begitu banyak dampak buruk yang akan diakibatkan oleh penggunaan barang haram tersebut. Dan efek paling parah yang diakibatkan oleh narkoba selain dehidrasi dan halusinasi, yaitu kerusakan otak yang menyebabkan kematian.
Apalagi yang bisa kita harapkan untuk negeri ini jika para generasinya saja sudah terperangkap narkoba. Generasi sudah rusak dengan narkoba. Apalagi, Indonesia dikenal dengan surga bandar narkoba, disebabkan lemahnya hukum yang diterapkan untuk memberantas penyebarannya, sehingga membuat para bandar bebas bergerak menjalankan aksi mereka. Hal inilah yang kemudian menyebabkan narkoba masih saja berdiri tegak dan terus mencari mangsa.
Bisnis narkoba memang sangat menggiurkan menurut pandangan kapitalis. Dalam sekejap pundi-pundi rupiah bisa langsung menggelembung. Tak heran, segelintir bandar saja bisa mengumpulkan uang sebanyak-banyaknya dalam kurun waktu yang singkat. Sepeti dilaporkan Badan Narkotika Nasional (BNN) yang mengungkap 22 tersangka kasus Tindak pidanan pencucian uang (TPPU) hasil bisnis narkoba dengan jumlah total aset Rp. 60 miliar. Kepala BNN Komjen Pol Heru Winarko mengatakan, 22 tersangka bandar dan pengedar narkoba dari 20 kasus TPPU diamankan dalam periode Januari hingga Juli 2019.
Maraknya penyebaran narkoba sejatinya merupakan masalah serius yang tak bisa didiamkan. Sistem hukum yang lemah akan menyebabkan kasus narkoba terus saja bermunculan. Ibarat peribahasa “Mati satu tumbuh seribu”. Maka ketika negeri ini masih menerapkan sistem sanksi yang sifatnya lemah, terbatas dan serba kurang, akan sulit rasanya memberantas kasus narkoba hingga ke akar-akarnya. Wajar jika penyebaran narkoba terus merajalela dan sulit diberantas.
Pandangan Islam Terhadap Narkoba
Islam tegas mengharamkan narkoba dan akan menghilangkan peredarannya di tengah masyarakat. Bisnis narkoba yang dipandang sangat menggiurkan dan berpeluang mendatangkan limpahan rupiah akan ditutup rapat-rapat oleh penegakan hukum yang tegas. Karena hal tersebut merupakan gerbong maksiat yang akan menghancurkan akal dan kekuatan jiwa kaum seorang muslim. Olehnya itu, bisnis tersebut haram untuk didirikan.
Para ulama pun sepakat terkait keharaman narkoba, sekalipun ada perbedaan dari sisi penggalian hukumnya. Ada yang mengharamkan karena meng-qiyas-kannya pada keharaman khamr (QS. Al-Maidah: 90). Sebagian lainnya mengharamkan karena narkoba termasuk barang yang akan melemahkan jiwa dan akal manusia.
Pendapat ini berdasarkan hadis dengan sanad sahih dari Ummu Salamah, beliau mengatakan, “Rasulullah Saw. melarang dari segala yang memabukkan dan mufattir (yang membuat lemah).”
Selain itu, menurut Rawwas Qal’ahjie dalam Mu’jam Lughah Al Fuqoha, hal. 342 yang dimaksud mufattir adalah zat yang menimbulkan rasa tenang/rileks (istirkha’) dan malas (tatsaqul) pada tubuh manusia.
Karena sejatinya Islam memerintahkan manusia untuk senantiasa menjaga kesehatan dan kekuatan badan. Salah satu nas yang mengindikasikan anjuran tersebut adalah sabda Rasulullah Saw., “Mukmin yang kuat lebih baik dan lebih dicintai Allah daripada mukmin yang lemah.”(HR. Muslim).
Oleh karena itu, sulit membabat tuntas kasus narkoba, jika sistem yang ada belum dapat mencabut akar masalahnya. Karenanya, penerapan nilai-nilai Islam dalam seluruh aspek kehidupan sangat perlu untuk memberantas kasus narkoba dalam rangka melindungi generasi dan bangsa dari gempuran barang haram tersebut. Dengan begitu, negara sebagai penjaga masyarakat akan melakukan penjagaan pada individu dan masyarakatnya untuk hidup sehat sesuai syariat. Wallahu ‘alam bi ash shawwab.
Penulis: Rima Septiani, S. Pd. (Guru Asal Konawe)
Editor: H5P
Komentar