Jihad dan Khilafah Ajaran Islam Solusi Problem Dunia

Syarwia (Pemerhati Sosial)

TEGAS.CO.,NUSANTARA – Jihad dan Khilafah, dua istilah ini kembali menjadi perbincangan hangat di tengah publik. Setelah menjadi pembahasan dalam forum Ijtima’ ulama komisi fatwa se-Indonesia ke-VII, yaitu mengenai makna jihad dan Khilafah. Ketua MUI Bidang Fatwa K. H. Hasrorun Ni’am Sholeh menerangkan Khilafah bukan satu-satunya model dan sistem kepemimpinan yang diakui dan dipraktikkan dalam Islam.

Dalam dunia Islam terdapat beberapa model atau sistem pemerintahan seperti monarki, keemiran, kesultanan, dan republik. Ia juga mengatakan sepakat membentuk negara kesatuan yang berbentuk republik. K.H. Asrorun juga menerangkan, jihad merupakan salah satu inti ajaran dalam Islam guna meningkatkan kalimat Allah (lii’laai kalimatillah) sebagaimana telah di fatwakan oleh MUI. Dalam situasi damai, implementasi makna jihad dalam konteks kehidupan berbangsa dan bernegara dilakukan dengan cara upaya yang bersungguh-sungguh dan berkelanjutan untuk menjaga dan meninggikan agama Allah dengan melakukan berbagai aktivitas kebaikan.

Dalam situasi perang, jihad bermakna kewajiban muslim mengangkat senjata guna mempertahankan kedaulatan negara,” ujarnya. Ia menjelaskan MUI menggunakan manhaj wasathiyah (berkeadilan dan seimbang) dalam memahami makna jihad dan khilaf.

Oleh karena itu MUI menolak pandangan yang dengan sengaja mengaburkan makna jihad dan Khilafah, yang menyatakan jihad dan Khilafah bukan bagian dari Islam. Sebaliknya, MUI juga menolak pandangan yang memaknai jihad dengan semata-mata perang, dan Khilafah sebagai satu-satunya sistem pemerintahan.” Ujarnya. Sehubungan dengan itu MUI merekomendasikan agar masyarakat dan pemerintah tidak memberikan stigma negatif terhadap makna jihad dan Khilafah (republik.co.id,11/11/21).

Istilah jihad dan Khilafah sudah sepatutnya menjadi pembahasan penting di tengah -tengah umat agar umat lebih memahami bahwa jihad dan Khilafah bagian dari ajaran Islam. Akan tetapi tidak memberikan stigma negatif mengenai jihad dan Khilafah, sehingga umat tidak salah dalam memahaminya bahkan sampai alergi mendengar kedua istilah itu, dan sangat perlu dipertegas di tengah umat bahwa jihad dan Khilafah tidak cukup diakui sebagai ajaran Islam saja.

Akan tetapi jihad dan Khilafah sebagai ajaran Islam yang wajib di terapkan. Dan tidak patut pula kaum muslimin mengotak-atik ajaran Islam yang telah di tunjukkan maknanya oleh dalil-dalil  syariat. ajaran Islam bukan aturan yang mudah di buat, di revisi, bahkan di hapus layaknya di sistem sekuler demokrasi, termaksud jihad dan Khilafah, keduanya adalah ajaran Islam bersumber dari al-qur’an dan as-Sunnah. Allah swt. berfirman: dalam surat al-baqarah (30) yang artinya “ingatlah ketika tuhanmu berfirman kepada Malaikat,” sungguh aku akan menjadikan di muka bumi khalifah.

Nabi juga mengisyaratkan bahwa sepeninggalan baginda saw. harus ada yang menjaga agama ini, dan mengurus urusan dunia dialah ‘khulafa’. Jamak dari Khilafah yakni pengganti nabi karena tak ada nabi. Adapun dalil ijma sahabat. Imam al-Haitami dalam kitabnya ash-shawaiq al-muhriqah hlm.7 menegaskan: sungguh para sahabat semoga Allah meridhoi mereka telah bersepakat bahwa mengangkat seorang Imam (khalifah) setelah zaman kenabian berakhir adalah wajib bahkan mereka menjadikan upaya mengangkat Imam atau khalifah sebagai kewajiban paling penting.

Faktanya mereka lebih menyibukkan diri dengan kewajiban itu dengan menunda (sementara) kewajiban mengubur jenazah Rasulullah saw. Oleh karena itu kekhasan Khilafah yang terbentuk didasari syariat yang digali dari sumber hukum syariat yakni al-Qur’an, hadits, ijtima sahabat maka tidak mungkin menyamakan dengan kekaisaran, monarki, federal, atau republik.

Penetapan metode pemerintahan Khilafah ini dicontohkan khulafaur Rasyidin dan para khalifah setelahnya. berbagai bukti kesejahteraan menunjukkan Khilafah adalah sistem pemerintahan yang jelas realitasnya meskipun dalam sejarahnya penanaman atau struktur Khilafah berbeda namun tetap berpegang pada prinsip yang sama yaitu sebagai otoritas kepemimpinan umat Islam di seluruh dunia.

Menurut Wahbah Az-zuhalli dalam kitabnya Al-fiqh Al-islami wa adillatuhu, 9/881 menjelaskan Khilafah, imamah Qubra, imaratur muminin merupakan istilah-istilah yang sinonim dengan makna yang sama, begitu pula makna jihad, Jihad memiliki makna syar’i sebagaimana Shalat. Shalat secara bahasa bermakna berdoa namun secara syar’i Shalat bermakna ucapan dan pekerjaan yang di mulai dari takbir dan di akhiri salam dengan syarat tertentu.

Ketentuan ini pun dijelaskan dalam hadis-hadis Rasul, jika ada makna syar’i maka secara hukum makna syar’i yang di gunakan. Adapun jihad secara bahasa bermakna sungguh-sungguh namun secara syar’i jihad bermakna “qital” atau berperang di jalan Allah yang menggetarkan musuh Islam. Dalilnya Q.S at-taubah-29 yang artinya “Dan (ingatlah) ketika Tuhanmu berfirman kepada para malaikat, “Aku hendak menjadikan khalifah di bumi.”

Mereka berkata, “Apakah Engkau hendak menjadikan orang yang merusak dan menumpahkan darah di sana, sedangkan kami bertasbih memuji-Mu dan menyucikan nama-Mu?” Dia berfirman, “Sungguh, Aku mengetahui apa yang tidak kamu ketahui.”  dan sabda nabi saw.: wajib atas kalian berjihad di jalan Allah karena sesungguhnya jihad di jalan Allah itu merupakan salah satu pintu dari pintu2 surga (HR.al-hakim dan ahmad) inilah makna syar’i khilafah dan jihad, keduanya bagian dari ajaran Islam yang menghantarkan ketinggian kaum muslimin dalam memimpin dunia.

wallahu’alam

Penulis: Syarwia (Pemerhati Sosial)

Editor: H5P

Komentar