Monopoli Kargo Maskapai Penerbangan dan Kaitannya dengan Etika Bisnis

Fitri Asha Azzahra

TEGAS.CO,. NASIONAL – Dalam pelaksanaan suatu bisnis, selain mengutamakan keuntungan, sebuah perusahaan memiliki berbagai tanggung jawab kepada masyarakat dan lingkungan tempat perusahaan tersebut beraktivitas. Suatu bisnis perlu memastikan setiap proses yang dilakukan bersih dari perbuatan curang dan hal-hal yang melanggar hukum. Untuk menghindari dan memiliki landasan dalam setiap prosesnya, bisnis memiliki Etika Bisnis yang dapat diterapkan.

Dengan etika bisnis suatu bisnis dapat mengatur etika moral yang diterapkan dan tumbuh dalam perusahaan. Menurut Kasali, et al., pada tahun 2010, lalu ditambah dengan pendapat Albra, et al., pada 2019 terdapat beberapa unsur yang perlu diperhatikan untuk menjadikan suatu bisnis dapat dikatakan etis.

Unsur-unsur tersebut secara lebih spesifik adalah kejujuran, integritas, memenuhi janji, kesetiaan, keadilan, tolong menolong, bertanggung jawab, menghormati, mengejar keunggulan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Praktik bisnis harus etis dan berkewajiban untuk tidak merugikan pemangku kepentingan yang ada.

Tidak hanya itu, praktik bisnis yang sehat tidaklah melakukan suatu bentuk kecurangan yang dapat merugikan pesaing industrinya dan para konsumen. Salah satu bentuk kecurangan yang juga melanggar hukum persaingan usaha adalah tindakan Monopoli.

Apa Itu Monopoli?

Di dalam bisnis, persaingan merupakan sebuah hal yang lumrah dilakukan oleh pelaku bisnis, persaingan ini dilakukan para pelaku bisnis untuk menunjukan keunggulan dari produk yang mereka hasilkan sehingga konsumen bisa tertarik untuk memilih produk mereka dibanding produk yang dihasilkan oleh pesaing mereka. Persaingan ini juga dilakukan untuk meningkatkan keuntungan yang dihasilkan sehingga perusahaan bisa mendapat keuntungan yang sebesar-besarnya.

Monopoli merupakan salah satu bentuk persaingan yang tidak sehat di dalam proses bisnis. Monopoli merupakan pemusatan kekuatan ekonomi yang dapat dilakukan oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi atau pemasaran atas barang/jasa tertentu sehingga dapat merugikan kepentingan umum serta menimbulkan persaingan yang tidak sehat

Pada dasarnya persaingan bertujuan untuk mendesentralisasi kekuatan ekonomi agar tidak berpusat pada satu pelaku usaha saja, namun monopoli justru bersifat sebaliknya yaitu hanya memusatkan kekuatan ekonomi pada satu atau sekelompok pelaku usaha saja.

Monopoli sangat tidak diperbolehkan untuk dilakukan dalam sistem ekonomi Indonesia, hal ini dikarenakan dapat perusahaan yang melakukan monopoli dapat mengendalikan pemasaran serta menentukan harga maupun pasokan barang. Monopoli akan sangat mudah terjadi pada sistem ekonomi yang terbuka, namun monopoli tidak selalu timbul karena adanya liberalisasi ekonomi.

Oleh karena itu, pemerintah membutuhkan peraturan yang dapat mengatur tentang permasalahan monopoli sehingga penyediaan barang dan jasa dapat dikendalikan. Dalam hal ini pemerintah Indonesia mengatur monopoli dalam undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang monopoli dan persaingan usaha tidak sehat yang disahkan pada 5 Maret 1999.

Apa itu Etika Bisnis?

Etika bisnis merupakan etika terapan yang dapat mengontrol pengaturan etika dan moral yang ada dalam perusahaan. Terdapat fakta bahwa konsumen bersedia untuk tidak membeli barang/jasa tertentu karena kondisi produksi yang eksploitatif dan bersedia untuk membeli barang/jasa yang lebih mahal demi menghormati prinsip etika merupakan salah satu dorongan mengapa perusahaan bisnis harus menerapkan prinsip etika. Konsumen saat ini, menyadari bahwa perusahaan yang eksploitatif dapat merendahkan atau melawan hak-hak asasi manusia.

Etika bisnis memiliki peran yang sangat penting dalam membentuk perusahaan yang kokoh, memiliki daya saing tinggi, serta memiliki nilai (values) yang tinggi.

Kasali, et al., pada 2010 memberikan beberapa poin yang dapat diperhatikan untuk menjadikan suatu bisnis bisa dikatakan etis, yaitu:

Berperilaku Jujur
Dalam lingkup bisnis, berperilaku jujur menyelimuti seluruh dimensi prose usaha. Komponen dalam berperilaku jujur ini juga dapat berupa transparansi produk atau jasa kepada para konsumen, mematuhi segala peraturan yang ditetapkan, dan menyamaratakan kualitas yang diberikan dengan kualitas yang diiklankan.

Mematuhi Tata Nilai
Pada dasarnya suatu usaha atau perusahaan memiliki nilai yang menjadi pondasi mereka untuk menjalankan bisnisnya. Tidak hanya itu, suatu perusahaan perlu mempertimbangkan nilai yang berkembang di masyarakat agar apa yang dilakukan oleh perusahaan tidak melenceng dari apa yang telah ditetapkan masyarakat. Nilai-nilai yang dapat dipenuhi di antaranya adalah berusaha untuk saling menguntungkan, saling menghargai dan menghormati, transparan, dll.

Konsisten
Suatu usaha dalam prosesnya akan melakukan pengiklanan dalam berbagai macam bentuk untuk memasarkan produk atau jasanya secara luas. Usaha tersebut perlu konsisten untuk menyelaraskan apa yang diiklankan dengan apa yang sebenarnya dipasarkan.

Penyimpangan Etika Bisnis dalam Monopoli Kargo Maskapai Penerbangan

Salah satu contoh yang menunjukkan kegiatan menyimpang dari etika bisnis dalam bidang kargo maskapai penerbangan adalah kasus dari Lion Air Group yaitu PT Lion Mentari, PT Batik Air, dan PT Lion Express yang telah melakukan praktek diskriminasi melalui kerja sama penjualan kapasitas kargo dalam jasa pengangkutan barang di berbagai bandara yaitu Bandara Halim Perdana Kusuma, Bandara Kualanamu, Bandara Juanda, serta Bandara hang Nadim ke Bandara Soekarno Hatta.

Perkara ini bermula dari adanya penumpukan kargo barang dan pos yang terjadi di Bandara Hang Nadim Batam pada Juli sampai September 2018. Di dalam perjanjian antara PT Lion Mentari, PT Batik Air Indonesia, dan PT Wings Abadi dan PT Lion Air Express, KPPU menemukan adanya hak istimewa bagi PT Lion Air Express untuk menggunakan kapasitas kargo sebesar 40 ton per harinya untuk keempat rute penerbangan yang sudah disepakati.

Tindakan ini memang terbukti mempersulit akses pengiriman barang bagi agen kargo resmi lain selain PT Lion Air Express, akan tetapi tindakan diskriminasi ini tidak berjalan efektif karena agen-agen ini justru pindah ke maskapai penerbangan lain.

Atas berbagai bukti yang ada dalam kasus ini, Majelis Komisi KPPU akhirnya memutuskan bahwa PT Lion Mentari, PT Batik Air Indonesia, dan PT Lion Express terbukti melakukan pelanggaran terhadap Undang-undang No. 5 Tahun 1999 Pasal 19 huruf d tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Dalam hal ini PT Wings Air tidak terbukti melanggar peraturan perundang-undangan karena memiliki rute penerbangan yang ada di dalam kasus ini.

Selain itu, Majelis Komisi juga mengenakan denda terhadap ketiga perusahaan ini masing-masing sebesar Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah). Namun dikarenakan adanya pertimbangan Pandemi Covid-19 dan fakta bahwa perjanjian tersebut telah dihentikan, maka ketiga perusahaan ini tidak perlu membayar denda yang telah diputuskan kecuali jika dalam kurun waktu satu tahun ketiga perusahaan ini melakukan lagi pelanggaran terhadap Undang-undang No. 5 Tahun 1999 Pasal 19 huruf d.

Dari pembahasan kasus Lion Air yang telah dilakukan terdapat beberapa unsur Etika Bisnis yang dilanggar dalam praktik bisnis Lion Air, yaitu kejujuran, keadilan, dan tolong menolong. Unsur kejujuran di sini dilanggar dalam konteks melakukan kerja sama kepada beberapa pihak dalam bentuk kegiatan yang menginisiasikan praktik monopoli.

Tidak hanya itu, terkait dengan monopoli, pelanggaran atas peraturan UU No. 5 Tahun 1999 menjadi bentuk ketidakjujuran dengan tidak mematuhi peraturan yang telah ditetapkan. Gambaran dari pelanggaran unsur keadilan dalam kasus Lion Air ini adalah dengan tindakan mencoba mencari keuntungan dengan merugikan orang lain.

Pihak yang dirugikan di sini adalah para pesaing dan konsumen. Dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 telah diatur mengenai larangan praktek monopoli dalam kegiatan persaingan usaha. Larangan atas praktik monopoli tersebut adalah upaya dalam perlindungan para konsumen dengan subjek tertuju adalah para pelaku usaha.

Berdasarkan contoh kasus diatas, dapat dilihat betapa pentingnya penerapan etika bisnis untuk meminimalisir terjadinya kecurangan dalam praktik, salah satunya monopoli. Kegiatan sebuah perusahan tidak boleh merugikan orang lain, mulai dari pesaing hingga konsumen, terlebih lagi hanya untuk mengejar keunggulan semata.

Kejujuran merupakan aspek yang sangat penting untuk di implementasi dalam praktik bisnis agar mendapatkan kepercayaan dari para stakeholders. Sebuah perusahaan dapat menanamkan dan menerapkan secara jelas nilai etika bisnis yang dipegang oleh perusahaan tersebut. Hal tersebut dapat dilakukan untuk meminimalisasi terjadinya tindakan melanggar hukum baik oleh perusahaan atau pun oknum dalam perusahaan itu sendiri.

Penulis: Fitri Asha Azzahra

Editor: Yusrif Aryansyah

Komentar