TEGAS.CO,. BAUBAU – Lembaga Bantuan Hukum Himpunan Advokat Muda Indonesia (LBH-HAMI) cabang Baubau menggelar Rapat Kordinasi (Rakor) dan membeberkan capaian kerja 2021, Kamis, (9/12/21).
Sejak diresmikan Agustus 2020 lalu kurang lebih 100 kasus telah didampingi oleh LBH HAMI Baubau.
“Agenda kerja kami sejak Januari-Desember ini terkait dengan kegiatan sosialisasi masyarakat sadar hukum, penyelesaian non-litigasi yaitu mnyelesaikan sebuah Persoalan atau Perkara Tanpa Melalui Proses Hukum dan Penyelesaian Litigasi melalui prosedur hukum”, kata Plt Ketua HAMI Baubau Adv.La Ode Muhammad Wahyu Saputra S.H
Dia juga menyampaikan bahwa penyuluhan masyarakat sadar hukum telah dilakukan di dua Universitas yang ada di Kota Baubau yang pertama di Unidayan Dan STAI YPIQ Baubau.
“Selain itu kami juga telah melakukan penyuluhan di Kelurahan Lanto,Batulo, Katobengke dan Wangkanapi serta membawakan materi dalam seminar peran pengadilan dalam proses penegakan hukum”, sambungnya.
Kegiatan tersebut penting dilakukan, bebernya, agar para generasi muda mampu tumbuh mengembangkan diri dengan pemahaman hukum yang baik di tengah pengaruh zaman yang banyak mengalami perubahan.
Katanya, peran LBH saat ini tidak hanya menjadi wadah bagi para pencari keadilan tetapi juga berperan penting dalam mencerdaskan masyarakat yang berbudayakan hukum.
“Dalam praktik di lapangan Lembaga Bantuan Hukum kami banyak, menemukan anak yang menjadi korban kejahatan perbuatan pidana maupun anak uang menjadi pelaku pidana dimana hal itu disebabkan anak yang mengalami broken home serta kurangnya kesadaran dari orang tua anak untuk memberikan perhatian dan pemahaman”, katanya lagi.
Sehingga, lanjutnya, menjadi perhatian secara khusus untuk di didik dengan tepat termasuk pemahaman mereka akan aturan dan hukum yang berlaku di Republik Indonesia dan dampak yang akan di dapat ketika anak tersebut melanggar hukum.
Saat ini HAMI Baubau memiliki 6 pengacara didampingi 5 orang paralegal telah mendampingi 5 Perkara non litigasi dan sebanyak 17 Perkara litigasi yang telah mendapatkan putusan 6 diantaranya Perdata/perceraian.
Perkara pidana dan perdata yang sementara dalam proses hukum masih ada 7 yang sedang di dampingi tiga kasus diantaranya menunggu putusan pengadilan.
Ia juga menghimbau kepada masyarakat yang membutuhkan pendampingan hukum untuk langsung saja menyambangi kantor HAMI Baubau Jalan Hayam Wuruk Nomor.7 Kelurahan Lanto Kecamatan Batupoaro.
“Kedepannya HAMI Baubau akan terus memperbaiki pelayanan pendampingan hukum terhadap para pencari keadilan tentunya dengan menjalin sinergi bersama pihak terkait dalam hal ini penegak hukum”, pungkasnya.
Laporan: JSR
Editor: Yusrif
Komentar