Dugaan Pencemaran Nama Baik, Oknum Wartawan Dipanggil Polda Sultra

Dugaan Pencemaran Nama Baik, Oknum Wartawan Dipanggil Polda Sultra. foto: istimewa

TEGAS.CO,. SULAWESI TENGGARA – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra), melayangkan panggilan terhadap salah satu oknum wartawan berinisial IR terkait pemberitaan yang menjurus ke dugaan pencemaran nama baik, Senin (13/12/2021).

Kasubbid Penmas Bid Humas Polda, Kompol Rony Syahendra saat ditanyai perihal pemanggilan tersebut membenarkan bahwa yang bersangkutan telah dilayangkan surat panggilan klarifikasi.

“Hari ini, Ditreskrimsus Polda Sultra sudah membuat undangan klarifikasi memanggil terlapor terkait pencemaran nama baik,” kata Rony saat dijumpai di Mapolda Sultra.

Lebih lanjut Rony menjelaskan, terkait kasus ini, pihaknya akan semaksimal mungkin menanganinya, apabila media terlapor tidak terdaftar maka yang bersangkutan akan dikenakan UU ITE.

“Jika terbukti terlapor akan dikenakan pasal 27 ayat 3 terkait pencemaran nama baik dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” cetusnya.

Ditempat berbeda, Panit Siber Polda Sultra, Ipda Asfandi mengatakan bahwa terlapor dengan inisial IR telah dilaporkan oleh kuasa hukum AT atas dugaan pencemaraan nama baik pada (27/11) lalu, dan kamis (16/12) terlapor akan memenuhi panggilan klarifikasi yang pertama.

Asfandi memaparkan bahwa kuasa hukum pelapor juga meminta tanggapan ke dewan pers terkait persoalan ini.

“Kuasa Hukum AT telah meminta tanggapan Dewan Pers terkait hal ini, tapi sebenarnya kami juga punya hak untuk minta kepada dewan pers karena sudah ada laporan,” urainya.

“Kita tunggu hasil klarifikasi pemanggilan pertama, jika yang bersangkutan mangkir dari pemeriksaan maka kita layangkan klarifikasi pemanggilan yang kedua”, tandasnya.

Sementara itu, oknum wartawan IR saat dikonfirmasi mengatakan bahwa dirinya bersama kuasa hukumnya siap memenuhi panggilan yang dilayangkan Ditreskrimsus Polda Sultra kamis mendatang.

Laporan: ISMITH

Editor: YUSRIF

Komentar