Implementasi Program Pemerintah Pusat Pemkot Kendari Gelar P4GN

Implementasi Program Pemerintah Pusat Pemkot Kendari Gelar P4GN
Implementasi Program Pemerintah Pusat Pemkot Kendari Gelar P4GN

TEGAS.CO., KENDARI – Sebagai implementasi program pemerintah pusat tentang wajib pemeriksaan urine bagi camat dan lurah, Pemerintah Kota Kendari langsung menggelar program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) bagi ASN di lingkup Pemkota Kendari, Rabu (15/12/2021).

P4GN dibuka Wali Kota Kendari, H. Sulkarnain Kadir yang diwakili Sekertaris Daerah Hj. Nahwa Umar.

Iklan Pemkot Baubau

Kegiatan ini bekerjasama dengan Badan Nasional Narkotika (BNN) dan Badan Kesbangpol Kota Kendari.

Pada kegiatan P4GN ini dilakukan tes urine bagi bagi Aparatur Negeri Sipil (ASN). Tes urine dilakukan di Sekretariat Daerah Kota Kendari.

Selain itu juga dilakukan di kantor – kantor Kecamatan dan kelurahan se Kota Kendari. Tes urine dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional.

Menurut Nahwa Umar selaku sekda yang mewakili Wali Kota Kendari, H. Sulkarnain Kadir menyampaikan, kegiatan ini merupakan bagian dari program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) bagi ASN lingkup Kota Kendari.

Implementasi Program Pemerintah Pusat Pemkot Kendari Gelar P4GN
Peserta P4GN se Kota Kendari

“Ini bertujuan untuk mencegah dan memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di lingkungan ASN Kota Kendari,” ucap Nahwa Umar saat memberikan sambutan.

Salah seorang peserta ASN dari lingkup pemerintah Kota Kendari mengapresiasi kegiatan P4GN melalui tes urine.

Dirinya berharap agar kegiatan serupa juga dapat dilakukan di seluruh ASN lingkup Kota Kendari.

Ditambahkannya bahwa, tes urine ini merupakan hal yang baik bagi ASN khususnya pegawai di lingkup Kota Kendari.

Sebab dengan tidak menggunakan narkoba, tentu ASN sehat, pelayanan kepada masyarakat dapat lebih maksimal.

Informasi yang dihimpun media ini terdapat ruang lingkup dan nota kesepahaman dalam program P4GN yakni,

Nota kesepahaman

Diseminasi informasi dan advokasi tentang P4GN;

Pemberdayaan kader anti penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika;

Pelaksanaan sosialisasi program wajib lapor dan rehabilitasi bagi pecandu dan/atau korban penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika;

Pelaksanaan tes/uji Narkoba bagi pegawai dan calon pegawai Aparatur Sipil Negara di seluruh Indonesia;

Partisipasi aktif seluruh pemangku kebijakan nasional baik Pusat hingga Daerah untuk melaksanakan program P4GN; dan

Peningkatan penyelenggaraan pelayanan publik dalam rangka P4GN.

TIM TEGASCO

 

Komentar