TEGAS.CO,. BUTON UTARA – Anggota Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) Lambale, kecamatan Kulisusu, Buton Utara (Butur) menggelar konferensi pers terkait Surat Keputusan (SK) pemberitaan dan pengangkatan LKD yang dikeluarkan oleh Pj Kepala desa (Kades), Aseprudin S.Pd di salah satu Warkop di kelurahan Lipu. Rabu (15/12/2021).
Jasmin, Ketua LPM desa Lambale menjelaskan bahwa SK yang dikeluarkan oleh Kepala desa (Kades) Lambale nomor 20, 21, 22, 24, 25, 26, 27 dan 29 tanggal 10/9/2022 tentang pemberhentian dan pengangkatan LKD Lambale dianggap sangat tidak berdasar dan cacat hukum
Sebab hal itu, kata dia, sangat bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 18 tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa pasal 8 ayat 3 tentang masa bakti LKD yang berbunyi pengurus LKD memegang jabatan selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal ditetapkan serta Peraruran daerah nomor 14 tahun 2018 pasal 37.
“Saat ditemui oleh anggota BPD dan LKD, Kades Lambale mengungkapkan perihal dikeluarkannya SK tersebut. Katanya karena ketidaknyamanan dan tekanan dari keluarga”, kata Jasmin.
Dilanjutkannya, setelah mendengar jawaban Pj Kades tersebut, anggota BPD dan LKD menggelar rapat dan membuat berita acara tentang penolakan SK tersebut.
“Berita acara itu kemudian diteruskan ke kecamatan dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Butur”, lanjutnya.
Setelah menerima dan melakukan kajian tentang aduan itu, DPMD Butur mengeluarkan SK rekomendasi tentang pencabutan SK yang dikeluarkan Pj Kades Lambale tentang pemberhentian dan pengangkatan lembaga kemasyarakatan desa.
“Kemudian setelah menerima tembusan SK dari dinas, BPD dan LKD kembali mengkonfirmasi ke Kades”, sambungnya.
Namun Pj Kades tersebut mengatakan secara tegas tidak akan mencabut SK yang telah dikeluarkannya.
“Sekali lagi, anggota BPD dan LKD kembali mengadu ke DPMD”, tuturnya.
Menindak lanjuti hal tersebut, dinas terkait kembali mengeluarkan SK penegasan dari surat sebelumnya, namun sampai hari ini Pj Kades Lambale tidak mengindahkan SK yang dikeluarkan oleh DPMD.
“Anggota BPD dan LKD mendesak Bupati Butur untuk segera mencopot Pj Kades Lambale karena dianggap lalai dan tidak kompoten dalam menjalankan tugas”, pungkasnya.
Laporan: Jemi Aswar
Editor: Yusrif
Komentar