Pelecehan Seksual Meningkat, Hanya Islam Solusi Tuntas

Sinta Nur Safitri Ramli (Mahasiswi USN Kolaka)

TEGAS.CO.,NUSANTARA – Kasus pelecehan seksual kian meningkat. Bukan hanya orang dewasa, remaja bahkan anak-anak kini menjadi sasarannya. Tengah viral kasus pelecehan dan aborsi yang berujung bunuh diri. Akibat tekanan yang di luar kendali. Bukan pertama kali kasus serupa terjadi.

Belakangan ini muncul banyak kasus serupa, mulai dari ibu yang disetubuhi di depan anaknya sampai para santri menjadi korban. Padahal hal serupa kerap terjadi, namun belum ada solusi tuntas untuk menyelesaikan problematika ini.

Problem ini menarik banyak perhatian dan reaksi. Angka kasus kekerasan seksual selalu melambung tinggi, sehingga muncul aksi sebagai jalan untuk menghentikan kekerasan seksual agar tak terjadi lagi. Salah satunya yakni lahirnya Rancangan Undang-undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS). Yang mana menimbulkan banyak kontroversi, ada yang pro dan ada pula yang kontra terhadap RUU ini.

Seperti dilansir dari salah satu media online, Jaringan Masyarakat Sipil (JMS) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyuarakan bahwa perlindungan bagi korban kekerasan seksual adalah sesuatu hal yang mendesak. Oleh karena itu, Rancangan Undang-undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) harus segera disahkan.

Menurut JMS Sultra, kekerasan seksual adalah salah satu isu penting dan sekaligus paling rumit dalam peta kekerasan terhadap perempuan. Mengurai akar permasalahan dan memecah kebisuan perempuan korban kekerasan seksual dapat terjadi dengan mendekatkan pada penglihatan, pendengaran, pikiran dan hati yang jernih di masyarakat.

 

RUU-PKS Bukan Solusi

Kembali menilik mengenai RUU-PKS, yang hanya membahas seputar kekerasan seksual. Sementara penyimpangan seksual dan hubungan seksual atas dasar suka sama suka tidak dianggap sebagai bentuk kejahatan seksual.

Definisi kekerasan seksual banyak dipertentangkan oleh publik. Terutama pada definisi tentang setiap perbuatan yang bersifat fisik/non fisik yang mengarah pada tubuh atau fungsi alat reproduksi disukai ataupun tidak disukai secara paksa dengan ancaman atau bujuk rayu yang mempunyai atau tidak mempunyai tujuan tertentu untuk mendapatkan keuntungan yang berakibatkan kesengsaraan secara fisik, seksual, psikis dan kerugian secara ekonomi yang masih belum jelas maknanya.

Jika ditelusuri lebih jauh lagi, RUU ini tidak pas jika dijadikan solusi mengentaskan kekerasan seksual. Karena masih banyak definisi yang belum jelas dalam penyusunannya serta adanya upaya pelegalan seks. Secara garis besar di dalamnya membahas tentang “Apabila dilakukan tanpa izin, maka akan ditetapkan sanksi. Sebaliknya, jika dilakukan atas dasar persetujuan maka tidak mengapa.”

Ranah pergaulan sistem sekularisme terkesan liberal, tak heran solusi percintaan sering kali diekspresikan dengan hubungan pacaran hingga berujung pada perzinaan. Kebebasan inilah yang semakin mendistorsi pemahaman masyarakat terutama mengenai seks yang bisa dilakukan di luar nikah.

Menjadi sesuatu yang lumrah dalam sistem sekularisme, apabila hubungan pacaran yang berujung perzinaan terjadi, maka mengambil jalan pintas menikah kedua belah pihak yang  melakukan seks di luar nikah.  Bukannya menyelesaikan kekerasan seksual malah melanggengkan aktivitas seks dengan adanya perlindungan di balik  RUU PKS. Sungguh miris, apalagi saat ini difasilitasi dengan adanya prostitusi sebagai jasa penyaluran nafsu dan pendapatan.

Karena perekonomian yang tak sanggup terpenuhi akhirnya banyak perempuan rela menjajakan diri untuk sekadar memenuhi keinginan. Kondisi ini mendorong lahirnya upaya perlindungan saat menjajakan diri, agar terhindar dari adanya unsur kekerasan dan masih tetap dapat materi/keuntungan.

 

Tidak Pantas Muslim Berharap Pada RUU-PKS

Konsep RUU-PKS yang dipakai ini terlahir dari peradaban Barat yang sekuler-liberal. Kenyataan inilah yang seharusnya kita sadari khususnya kaum Muslimin akan bahayanya arus sekularisasi dan liberalisasi yang menjadi latar belakang kemunculan RUU-PKS.

Sistem sekularisasi ini menjauhkan agama dari kehidupan, yang telah membentuk manusia-manusia bejat. Agama tidak lagi dijadikan sebagai pedoman dalam kehidupan, sehingga menyuburkan tindakan kriminal. RUU ini tidak akan mampu menyelesaikan kasus kekerasan seksual. Selama sekularisme masih menjadi dasar lahirnya aturan maka kasus kekerasan baik pada perempuan maupun anak tak akan kunjung terselesaikan.

Problem utama banyaknya terjadi kasus tersebut, sebab belum adanya upaya penyelesaian secara fundamental. Sebanyak apa pun UU yang telah dibuat hanya akan menjadi peredam sementara. Aturan tanpa landasan yang tepat tidak akan mampu menyelesaikan persoalan.

Dengan demikian RUU-PKS ini jelas membahayakan umat Islam. Karena akan melahirkan perbuatan yang jelas melanggar aturan Allah, seperti perzinaan, aborsi, dan lainnya. Yang dilegalkan selama dilakukan atas keinginan sendiri dan suka sama suka. RUU-PKS ini, akan menjadi salah satu jalan membuat generasi muslim hidup sangat bebas tanpa Syariat.

 

Islam Merupakan Solusi Kekerasan Seksual

Islam mengatasi kekerasan seksual itu harus diawali dari :

  1. Pelarangan dan pencegahan zina
  2. Menundukkan pandangan (ghodul Bashar)
  3. Larangan berkhalwat (berduaan dengan bukan mahram)
  4. Menutup aurat (jilbab dan khimar)
  5. Larangan mendekati zina (pacaran)

Sebagaimana pula dalam Firman Allah Subhanahu Wata’alla : “Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.” (Q.S Al Isra : 32)

Dalam Islam, Khilafah wajib untuk menjaga keimanan rakyat. Menegakkan sanksi yang tegas dan adil bagi seluruh pelaku kejahatan. Menjaga dan melindungi perempuan dan anak-anak. Menutup setiap pintu maksiat dan memberikan edukasi yang tepat terutama terhadap kekuatan akidah individu. Dimana akidah merupakan dasar utama yang harus dibangun untuk membentengi diri dari segala kejahatan dan bahaya. Tidak ada satu masalah yang luput dari aturan Islam.

 

Karena itulah, hanya Islam yang mampu menyelesaikan masalah kekerasan seksual dan seluruh persoalan lainnya. Islam telah disempurnakan sebagai keyakinan dan jalan kehidupan. Membawa rahmat bagi semesta alam. Allah Subhanahu wata’alla berfirman : “ Pada hari ini telah Aku sempurnakan untukmu agamamu, dan telah aku cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Aku ridhoi Islam sebagai Agama bagimu” (QS. Al-Maidah : 3)

 

Serta sabda Rasulullah shalallahu alaihi wasallamAku tinggalkan di tengah-tengah kalian dua hal, kalian tidak akan tersesat setelah (kalian berpegang teguh pada) keduanya, Kitabullah dan Sunnahku.” (HR. At-Thabrani)

 

Penulis: Sinta Nur Safitri Ramli (Mahasiswi USN Kolaka)

Editor: H5P

 

Komentar