TEGAS.CO,. BAUBAU – Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara menggelar kegiatan Pembinaan dan Pengawasan serta monitoring-Evaluasi pada Pengadilan Negeri se wilayah Hukum Sulawesi Tenggara 15-17 Desember 2021 yang berlangsung di kota Baubau.
Kegiatan yang dibuka langsung Ketua Pengadilan Tinggi Sultra Dr. H.A.S. Pudjoharsoyo, S H., M.Hum itu berlangsung dengan pemberian materi pengamanan eksekusi, biaya eksekusi delegasi, dan sosialisasi register elektronik yang dilanjutkan dengan materi gugatan sederhana, dibawakan oleh Waka Pengadilan Tinggi Sultra Dr. Pontas Efendi, S H, M H. dan diakhiri oleh Dr Agus Setiawan S.H. M.H sebagai pembawa materi Keseragamam Pembuatan Putusan yang mengacu pada SK KMA RI Nomor : 44/ KMA/ SK/ III/ 2014 tentang Pemberlakuan Template Putusan dan Standart Penomoran Perkara Peradilan Umum.
Ketua Panitia kegiatan Dr.Agus Setiawan S H,. M H mengatakan kegiatan ini adalah wujud respon cepat Pengadilan Tinggi Sultra atas temuan hasil pengawasan dan assessment ke seluruh pengadilan negeri dalam wilayah hukum Pengadilan Tinggi tentang adanya beberapa kendala dalam penyelesaian eksekusi perkara perdata, penyelesaian perkara Gugatan Sederhana serta belum adanya keseragaman pembuatan format putusan di daerah.
“Melalui kegiatan yang digelar di kota Baubau dan dihadiri oleh pimpinan maupun unsur staff pada Pengadilan Negeri sewilayah hukum Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara ini, kami mempunyai target agar semua permasalahan atas temuan pada pengawasan dan assesment sebelumnya dapat diselesaikan dengan baik”, katanya menjelaskan.
“Mengingat pengadilan adalah merupakan lembaga yang oleh undang- undang diberikan kewenangan untuk memberikan pelayanan hukum dan keadilan kepada masyarakat. Untuk itu, kami harus memastikan pelayanan publik atas hukum dan keadilan tersebut betul-betul bisa dijalankan dengan baik dan masyarakat terlayani dalam kebutuhan hukumnya dalam menggapai keadilan,” sambungnya.
Melalui kegiatan ini pula Ketua Pengadilan Tinggi Sultra memerintahkan kepada seluruh Pimpinan Pengadilan Negeri di daerah agar giat melakukan sosialisasi penyelesaian perkara gugatan perdata melalui mekanisme Gugatan Sederhana sebagaimana diatur dalam PERMA RI Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana.
Disampaikannya pula bahwa dengan adanya sosialisasi terus menerus kepada masyarakat tentang mekanisme penyelesaian gugatan sederhana ini diharapkan masyarakat mengetahui perkara perdata wanprestasi (cidera janji) dan perbuatan melawan hukum yang nilai gugatan materiilnya paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan bukan masalah tanah, perkara dapat diselesaikan oleh pengadilan negeri secara cepat, sederhana dan berbiaya ringan.
“Dikatakan cepat karena penyelesaian perkaranya dibatasi hanya berlangsung selama 25 (dua puluh lima) hari kerja”, tuturnya.
Dikatakan sederhan, lanjutnya, karena upaya hukum atas putusan Perkara Gugatan Sederhana hanya dapat ditempuh melalui Keberatan yang juga hanya ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri yang putusannya juga harus segera diucapkan paling lambat dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah tanggal penetapan Majelis Hakim.
“Berbiaya ringan karena perkara tersebut selesai di tingkat pengadilan negeri dan tidak mengenal upaya hukum banding ke pengadilan tinggi maupun kasasi ke mahkamah agung sebagaima lazimnya dalam penyelesaian perkara perdata pada umumnya”, tutupnya.
Laporan: JSR
Editor: YUSRIF
Komentar