TEGAS.CO,. BAUBAU – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) POSPERA Kepton telah resmi melayangkan somasi kepada pihak Rumah Sakit Umum (RSU) Murhum Kota Baubau pada Jum’at 17 Desember 2021.
Wakil Direktur LBH POSPERA Kepton La Ode Samsu Umar, SH dalam rilis persnya di Baubau, Jumat (17/12) menyampaikan bahwa surat somasi yang dilayangkan ke RSU Murhum Kota Baubau adalah untuk meminta pertanggungjawaban secara hukum terhadap pasien kritis atas nama Alm. La Ode Dadang (21) yang tidak dilakukan penanganan awal oleh pihak Rumah Sakit sehingga mengakibatkan pasien meninggal dunia pada Minggu (12/12/2021) dini hari.
Pihaknya juga menilai, RSU Murhum Kota Baubau yang menolak pasien dalam kondisi kritis sangat bertentangan dengan asas penyelenggaraan pelayanan kesehatan sesuai amant Undang-Undang.
Olehnya itu, melalui surat somasi yang kami layangkan kepada pihak Rumah Sakit Umum Murhum Kota Baubau sesegara mungkin beritikad baik untuk bertanggung jawab”, kata La Ode Samsu Umar.
“Dalam surat somasi yang kami layangkan juga secara tegas memberi waktu kepada pihak Rumah Sakit selama 2×24 jam untuk menunjukkan itikad baiknya sebelum kami menempuh jalur hukum lainnya”, pungkasnya.
REDAKSI
Komentar