Artikel Berjudul “Danrem 143 HO Brigjen TNI Jannie A Siahaan ‘Ditarik’ ke Mabes AD?. Diadukan ke DP dan Polisi

Artikel Berjudul "Danrem 143 HO Brigjen TNI Jannie A Siahaan 'Ditarik' ke Mabes AD?. Diadukan ke DP dan Polisi
SC Konten penasultra.id

TEGAS.CO., KENDARI – Buntut pemberitaan soal adanya mutasi pejabat Komandan Resort Militer (Danrem) 143 Halu Oleo (HO) hingga mencuatnya dugaan keterlibatan oknum aparat TNI yang membekingi aktivitas tambang ilegal di Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara (Konut), media online Penasultra.id diadukan ke Mapolda Sulawesi Tenggara (Sultra) dan Dewan Pers.

Atas semua pertimbangan hukum yang diambil oleh Danrem 143 HO Brigjen TNI Jannie A Siahaan melalui Kepala Hukum-nya Kapten Chk Agung Widhi Imanuel, S.H, M.H tersebut menuai tanggapan beragam dari berbagai pihak. Salah satunya datang dari Ketua DPD Partai Demokrat Sultra, Muhammad Endang SA.

Kata mantan aktivis 98 ini, sikap Danrem yang memilih “proses hukum” seperti yang tengah berjalan saat ini patut didukung agar semuanya bisa terang benderang. Namun demikian, substansi dari sebuah pemberitaan yang hakiki disuarakan awak media tak boleh dilupakan.

“Hukum tetap berjalan, tapi dugaan keterlibatan Danrem yang terlibat mengerahkan aparat TNI di lokasi pertambangan harus pula diusut tuntas sampai ke akar-akarnya dan dibuka seluas-luasnya demi hak-hak publik,” tekan Endang ketika dihubungi, Kamis 23 Desember 2021 malam.

Menurut mantan wakil ketua DPRD Sultra ini, pengusutan harus dilakukan untuk menunjukkan hukum tidak pandang bulu. Siapapun dia yang diduga terlibat harusnya diproses.

“Jangan malah ini hanya soal etik kaidah penulisan jurnalistik yang diributkan. Sampai-sampai katanya harus digiring meminta maaf segala. Tapi subtansi beritanya soal Danrem Pak Jannie Siahaan mengerahkan aparat tidak jelas juntrungannya. Ini ada apa?,” semprot Endang lagi.

Terpisah, Dewan Penasehat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sultra, Andi Paterai Tjulang justru memandangnya dari sudut yang berbeda.

Mantan ketua PWI Sultra periode 2001-2006 itu menilai bahwa apa yang disuarakan Penasultra.id seharusnya didukung semua pihak. Bukan malah menggerus semangat kerja-kerja wartawan. Apalagi, sampai melakukan intimidasi.

“Ini sungguh sangat memprihatikan. Ketika media lantang menyuarakan, justru dikriminalisasi,” ujar Andi Paterai.

Menurut dia, di kedinasan militer tidak ada namanya anak buah salah seperti yang terjadi di lapangan. Yang salah adalah komandan paling tinggi di wilayah itu.

“Anak buah itu, hanya terima perintah dari komandannya,” tegas Sekretaris Ikatan Keluarga Alumni Lemhanas (IKAL) RI Sultra itu.

Olehnya itu, Andi Paterai meminta agar seluruh wartawan mengawal hasil pemeriksaan tim bentukan Kodam XIV Hasanuddin yang dibackup Detasemen POM Kendari. Sebab, kata dia, anggota TNI tidak dibenarkan melakukan pengamanan di lokasi tambang terkecuali tambang milik negara seperti Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

“Jika hal ini terjadi anggota TNI itu bisa terkena pidana militer. Ini sudah diatur dalam Undang-undang TNI. Makanya persoalan ini harus kita “kawal”,” wartawan pertama RCTI di Sultra itu memungkasi.

Diketahui, dalam aduannya yang ditembuskan ke Sekretariat PWI Sultra, atas nama Danrem 143 HO Brigjen TNI Jannie A Siahaan, Kepala Hukum Kapten Chk Agung Widhi Imanuel, S.H, M.H menerbitkan dua laporan pengaduan terhadap pemberitaan media online Penasultra.id.

Pertama, surat bernomor B/1285/XII/2021 tanggal 10 Desember 2021 ditujukan kepada Dewan Pers Indonesia (sesuai yang tertulis) di Jakarta dan kedua, surat bernomor B/1311/XII/2021 tanggal 20 Desember 2021 dilayangkan kepada Kapolda Sulawesi Tenggara di Kendari.

Adapun topik kedua pengaduannya tak lain adalah berkaitan dengan berita berjudul “Danrem 143 HO Brigjen TNI Jannie A Siahaan ‘Ditarik’ ke Mabes AD?.”

Baca, https://penasultra.id/danrem-143-ho-brigjen-tni-jannie-a-siahaan-ditarik-ke-mabes-ad/?amp

PENGIRIM: IRWAN penasultra.id

PUBLISHER: TIM TEGAS.CO

Komentar