Dugaan Korupsi Pengadaan Bibit Nilam, Garpem Sultra: Kejari Konawe Periksa Kades Unggulino

Ketua Umum Garpem Sultra Aksan Setiawan Tabangge

TEGAS.CO,. KONAWE – Bantuan bibit Nilam dari Pemerintah Desa Unggulino Kecamatan Puriala Kabupaten Konawe tahun anggaran 2021 yang ditaksir mencapai 36.000 batang bersumber dari Dana Desa (DD) dinilai amburadul dan tidak sesuai spesifikasi. Pasalnya, bantuan nilam tersebut banyak yang mati dan tidak memiliki sertifikasi benih (label benih) dari Dinas Pertanian.

Hal tersebut sontak mendapat sorotan dari Ketua Umum Garpem Sultra Aksan Setiawan Tabangge, Kamis, 23/12/21.

Iklan KPU Sultra

Dia menilai bahwa dalam pengadaan bibit nilam yang dilakukan oleh pemerintah Desa Unggulino tidak sesuai regulasi atau asal asalan

“Berdasarkan informasi, dokumentasi serta data yang kami miliki, bibit nilam tersebut tidak mempunyai sertifikasi label benih dari Dinas Pertanian kabupaten Konawe Selatan”, ucapnya

Disamping itu, CV Inayah Konsel yang berlokasi di Desa Pewutaa Kecamatan Angata Kabupaten Konawe Selatan, yang menjadi distributor hortikultura pada pengadaan bibit nilam tersebut belum mendapat sertifikasi label benih atau uji kelayakan untuk penjualan pada pemerintah desa Unggulino, dan lebih ironisnya didalam setiap polibek bibit nilam tersebut tidak terdapat label dari CV Inayah Konsel.

Aksan, sapaan akrabnya menilai bahwa adanya permainan serta dugaan korupsi yang dilakukan oleh Kepala Desa Unggulino dengan membeli bibit yang tidak bersertifikasi.

“Kami menilai bahwa adanya permainan atau monopoli harga yang dilakukan oleh Kades Unggulino dan Distributor, disamping itu, kami juga menilai adanya dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Kades Unggulino dengan membeli bibit yang tidak bersertifikasi atau yang tidak layak”, bebernya

“Untuk itu kami meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe untuk segera memanggil serta memeriksa pihak pihak terkait, salah satunya Kepala Desa Unggulino yang merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS)”, katanya.

“Kami juga berharap Kejari Konawe segera mengambil langkah kongkrit, karena ketika Kejari Konawe tidak mampu menyelesaikan kasus ini, maka kami dari Garpem Sultra akan menggelar aksi unjuk rasa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) sekaligus melaporkan secara resmi”, tutup tokoh pemuda Kecamatan Puriala.

Sampai berita ini terbit, dari pihak media sudah berupaya untuk menghubungi Kades Unggulino untuk meminta tanggapan namun tidak ada respon.

Reporter : Ratkam Asrulgazali

Editor: Yusrif

Komentar