TEGAS.CO., MUNA – Pengadilan Negeri (PN) Raha putuskan secara sah dan menyakinkan bersalah Kepala Puskesmas (Kapus) Batalaiworu Kabupaten Muna Sulawesi Tenggara (Sultra), A (inisial) atas tindak pidana penganiayaan sebagaimana dalam pasal 351 ayat 1, Rabu (22/12).
Hal sama juga berlaku terhadap perseterunya Sekretaris Puskesmas Batalaiworu, N (inisial). Mereka dijatuhi hukuman pidana kurungan penjara selama 1 bulan 1 hari dikurangkan sepenuhnya dengan masa tahanan rumah yang mereka jalani.
Terkait putusan itu, Kapus Batalaiworu, A, menyampaikan tak menerima dan lakukan upaya banding.
“Saya banding karena tak terima diputuskan bersalah dan sebagai narapidana. Untuk lebih lanjut silahkan berhubungan dengan pengacaraku,” katanya melalui via phone, Kamis (23/12).
Menanggapi banding Kapus Batalaiworu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Muna, Agustinus Ba’ka Tangdaliling melalui Kepala Seksi Intelijen, Fery Febrianto menyebut banding merupakan hak setiap orang yang tidak menerima atas putusan pengadilan.
Baca juga:
Gegara “Adu Jotos”, Perkara Kapus dan Sekretaris Puskesmas Batalaiworu Siap Disidangkan
“Itu hak setiap orang dan dipersilahkan untuk banding sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku,” ujarnya melalui via phone, Senin (27/12).
Fery menyebut, banding yang dilayangkan Kapus Batalaiworu turut diikuti juga upaya banding dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna. Seperti diketahui banding JPU Kejari Muna dimasukkan pada hari kami lalu (23/13) sesuai data di SIPP PN Raha.
“Jaksa juga banding sesuai ketentuan. Untuk materinya belum bisa kami sebut karena masih sementara perampungan berkas,” ungkapnya.
Laporan: Faisal
Editor: Yusrif
Komentar