TEGAS.CO,. MUNA – Tak terima dan merasa difitnah dalam postingan akun Facebook (FB) La Kokabi yang dinilai melakukan pencemaran nama baik, Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Muna Provinsi Sulawesi Tenggara, La Ode Zafrullah, S.STP bakal tempuh upaya hukum.
“Sudah dua kali saya diserang oleh akun FB La Kokabi dengan isu yang berbeda. Ini sudah keterlaluan, fitnah tak bertanggung jawab. Upaya hukum yang kami tempuh dengan melakukan pengaduan ke pihak kepolisian sebagai efek jera atas tindakan tak bertanggung jawab akun FB La Kokabi,” kata La Ode Zafrullah saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (28/12).
Pria yang akrab disapa Odez itu juga menyebut tudingan dalam postingan FB adalah upaya untuk membentuk opini negatif publik, tujuannya untuk melakukan fitnah tak berdasar dan bertanggung jawab.
“Kalau memang gentle, silahkan tunjukan diri agar kita bisa diskusikan bersama. Jangan bersembunyi di belakang layar,” ucapnya.
Odez juga menyampaikan, terkait nilai nominal yang disebut dalam postingan secara rumus matematika angkanya akurat tapi dikaitkan dengan dirinya melakukan pungutan liar (Pungli) pada setiap pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) bersama staf DPMD lainnya adalah fitnah yang sengaja ditebar untuk merusak citra dan reputasi.
‘Kasihan teman-teman desa dikaitkan dengan hal seperti ini. Saya kaget dengan besaran 500 ribu perpencairan selama 4 triwulan. Kalau rumus matematika 500 ribu kali 4 triwulan kali 124 desa sama dengan 248 juta itu benar dan akurat tapi dikaitkan dengan kami lakukan pungli itu fitnah. Silahkan tanya dan konfirmasi kepada teman-teman Kepala Desa (Kades) untuk memastikan ada setoran kepada kami atau tidak,” ujarnya.
Odez menambahkan, upaya hukum dengan melaporkan ke pihak Kepolisian rencana dilakukan hari ini. Sejumlah bukti, surat-surat dan lampiran telah disiapkan sebagai dasar untuk melakukan pengaduan ke pihak kepolisian.
“Kalau memang itu benar, silahkan lakukan pembuktian. Saya siap terima konsekuensi jika terbukti benar. Tapi kalau memang tidak benar, saya serang balik. Ingat juga, saya juga punya kewenangan ketika diperlakukan seperti itu, upaya hukum dengan melaporkan ke pihak kepolisian,” tandasnya.
Terkait postingan itu, Kades Oempu Kecamatan Tongkuno, Hayari Imbu menyampaikan selama menjabat dirinya tak pernah melihat, memberi atau meminta sesuatu hal yang sifatnya tak jelas kepada pejabat atau pegawai di DPMD Muna.
“Kemarin sempat ada akun palsu yang posting itu, saya ketemu pak Sek dan sampaikan, saya orang pertama yang pasang badan dan berdebat tak ada pungli yang terjadi. Saya berharap untuk tampil dan kita buktikan. Intinya saya tak pernah melihat, memberi atau meminta sesuatu yang sifatnya tak jelas,” katanya saat ditemui di kantor DPMD Muna.
Hal senada disampaikan Kades Lakarama Kecamatan Towea, Toto Suharto juga menepis ada pungli pada setiap pencairan ADD.
“Selama menjabat Plt Kades Januari 2021 sampai saat ini saya tak pernah melihat atau memberi seperti yang disebutkan dalam postingan FB Lakokabi. Silahkan buktikan,” tuturnya.
Hasil penelusuran awak media ini, ditemukan postingan akun FB atas nama La Kokabi tertanggal 25 Desember 2021 yang dalam cuitannya menyebut “Polisi dan Jaksa di Muna, tolong lidik indikasi PUNGLI di kantor DPMD Muna yang dilakukan oleh oknum sekretaris dan beberapa stafnya. Modusnya adalah memaksa setiap kepala desa untuk membayar 500 ribu untuk setiap pencairan ADD. Ini pencairan yang ke 4. bayangkan kalau 500 ribu kali 4 triwulan kali 124 Desa sama dgn Rp 248.000.000. kalau modus ini tdk ditemukan berarti Polisi dan Jaksa ada kerjasama dengan oknum tersebut.”
Laporan: FAISAL
Editor: YUSRIF
Komentar