TEGAS.CO,. SULAWESI TENGGARA – Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sulawesi Tenggara (Sultra) dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kendari mengecam keras tindakan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sultra, terkait pembatasan peliputan di Aula BNNP Sultra, Selasa (28/12/2021).
Pada kegiatan tersebut, puluhan jurnalis dari berbagai media online maupun cetak terpaksa meninggalkan BNNP Sultra lantaran tidak diperbolehkan mengisi aula yang hanya diperuntukkan bagi 20 media yang telah di list oleh pihak BNNP Sultra.
Koordinator Divisi Advokasi AJI Kendari, La Ode Kasman Angkosono mengatakan, pembatasan jumlah wartawan yang meliput merupakan salah satu tindakan penghalang halangan kerja jurnalis untuk mendapatkan akses informasi publik.
“Jurnalis merupakan representasi pejuang kepentingan publik, sebagaimana tugas pokoknya yaitu menyuarakan kepentingan publik,” ucap Kasman.
Lebih lanjut pria yang akrab disapa Bang Kasman ini mengatakan bahwa IJTI Sultra dan AJI Kendari sangat mengecam dan menyayangkan tindakan pihak BNNP tersebut.
“Padahal, sehari sebelum adanya konfrensi pers, Humas BNNP telah menyebar undangan lewat group WhatsApp,” lanjutnya.
“Jika alasannya adalah Prokes, kenapa baru kali ini ada pembatasan, padahal sebelum-sebelumnya tidak ada pembatasan terhadap jumlah wartawan yang datang liputan, meski ditengah pandemi Covid-19,” cetusnya.
Sementara itu, Koordinator Divisi Advokasi IJTI Sultra, Mukhtaruddin menambahkan, hal ini merupakan pelecehan terhadap profesi jurnalis, harusnya tidak ada pembatasan.
“Kami meminta agar pimpinan BNNP Sultra untuk segera meminta maaf secara terbuka,” tegasnya.
Pria yang disapa Utha ini juga mengingatkan bahwa Pasal Undang-undang Nomor 49 tahun 1999 tentang pers untuk dibaca dan dipahami lagi oleh BNNP Sultra, serta untuk beberapa instansi lainnya yang sering melakukan pembatasan untuk peliputan informasi.
Kerja jurnalis dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sebagaimana dalam Pasal 4 ayat (3) menyatakan untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
Sementara pada Pasal 18 ayat (1) mengatur tentang pidana tentang pengahalangan kerja jurnalis. Berbunyi setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi kerja jurnalis dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta, urainya.
Berikut kronologi, pengusiran beberapa wartawan saat hendak meliput kegiatan Press Rilis di Aula BNNP Sultra (28/12).
Kronologi bermula pada Senin (27/12/2021) sekitar pukul 20.47 WITA, salah seorang pegawai BNNP Sultra, Adisak Ray mengirimkan pemberitahuan akan digelarnya Rilis Akhir Tahun oleh BNNP Sultra pada Selasa (28/12/2021) melalui grup WhatsApp BNNP Sultra Media Center dengan menulis “Selamat Malam Rekan-rekan Media, Dengan ini kami mengundang rekan-rekan media sekalian untuk menghadiri acara Press Release Akhir Tahun 2021 pada hari Selasa, 28 Desember 2021 Pukul 09.00 WITA di Aula kantor BNNP Sultra.
Terima kasih
?”.
Undangan tersebut disambut baik oleh wartawan yang ada di grup tersebut. Anca dari KompasTV, Sardin MediaKendari, Faisal LangitSultra, Triwahyudi Zonasultra, Onno BeritaSultra, Fadli TribunnewsSultra dan Anca SCTV menjawab senada dengan berkata “siap pak”.
Pada Selasa (28/12/2021) pagi para wartawan mulai mendatangi kantor BNNP Sultra dengan maksud memenuhi undangan Rilis Akhir Tahun tersebut beberapa puluh menit sebelum jadwal acara.
Sekitar pukul 09.00 para awak media kemudian mulai memasuki ruangan Aula BNNP Sultra.
Pukul 09.12 WITA beberapa petugas BNNP Sultra memasuki Aula dan menyampaikan perihal pembatasan jumlah awak media yang dapat meliput kegiatan dimaksud sejumlah 20 orang saja dengan alasan protokol kesehatan.
Petugas BNNP itu kemudian membacakan 20 nama-nama media yang sudah masuk dalam daftar yang mereka susun.
Petugas itu sempat meminta salah satu wartawan KompasTV Kendari, Yusnandar untuk menyeleksi siapa saja 20 wartawan yang bisa tetap berada di dalam ruangan Aula dan mengikuti kegiatan tersebut. Namun, Yusnandar menolak hal tersebut dengan menjawab “tidak bisa pak,”.
Petugas BNNP Sultra bersikukuh hanya 20 orang awak media yang sudah terdaftar yang dapat berada di dalam aula dengan alasan hal tersebut adalah permintaan pimpinan BNNP Sultra, Brigjen Pol Sabaruddin Ginting.
Merespon hal tersebut, beberapa awak media yang tak terdaftar dalam list 20 nama media memutuskan meninggalkan ruangan aula BNNP Sultra.
Mereka adalah Hardin dari Harian Berita Kota Kendari, Dewa Tera Media, Riswan Sultrakini (turut keluar meski medianya ada di dalam list), Andry Inikata Sultra, Ronal Haluan rakyat, Irham Sorot Sultra, Faisal Tanjung Langit Sultra, Sultan KendariKini, Deden Berita Sultra, Ismith Tegas Co, dan Renaldy Kendari Merdeka.
Laporan: ISMITH
Publisher: YUSRIF
Komentar