TEGAS.CO, KONAWE SELATAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar rapat paripurna dengan agenda penetapan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) menjadi Peraturan Daerah (Perda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2022, bertempat di Aula paripurna Sekretariat Dewan (Setwan) Konsel. Rabu (29/12/2021).
Paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Irham Kalenggo, didampingi Wakil Ketua II Hj Hasnawati dan dihadiri Anggota DPRD lainnya, serta turut hadir Wakil Bupati Rasyid, Sekda H Sjarif Sajang beserta para Kepala OPD lingkup Pemkab Konawe Selatan.
Ramlan anggota DPRD asal Fraksi Demokrat mewakili delapan (8) fraksi lainnya dipercaya menyampaikan pandangan akhir fraksi-fraksi.
Kata Ramlan, APBD ini merupakan anggaran tahunan yang dilaksanakan terhitung sejak, 1 Januari hingga 31 Desember pada tahun berjalan. APBD disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintah, dan kemampuan pendapatan daerah.
“Pembahasan RAPBD hingga menjadi APBD adalah salah satu tahapan dari seluruh rangkaian pengelolaan keuangan daerah, dalam mengimplementasikan kebijakan pendapatan daerah dan belanja daerah, sehingga dapat dilakukan penyesuaian-penyesuaian terkait dengan suatu keadaan dan kondisi keuangan daerah serta dinamika di masyarakat,” jelas Ramlan.
Ketua Fraksi Demokrat DPRD Konsel ini menjelaskan, alokasi anggaran belanja daerah Kabupaten Konawe Selatan tahun anggaran 2022 yang tercantum dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD tahun anggaran 2022 adalah sebesar Rp. 1.724.882.277.703,- Triliun
Yang terdiri dari, Pendataan Daerah sebesar Rp. 1.454.614.527.403,- Triliun dan penerimaan Pembiayaan Daerah sebesar Rp.270.267.750.300,- Miliar.
“Berdasarkan pada pokok-pokok pikiran dari fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Konawe Selatan yang berkesesuaian dengan rekomendasi hasil evaluasi yang telah disampaikan, dan senantiasa mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Konawe Selatan (Fraksi Golkar, Gerindra, PDIP, Nasdem, Demokrat, PAN, Hanura, dan PKB) menyatakan menerima dan setuju terhadap penetapan RAPBD tahun 2022 menjadi Peraturan Daerah (Perda) APBD tahun 2022,” pungkas Ramlan.
Ditempat yang sama mewakili Pemda Konsel, Wakil Bupati Rasyid mengungkapkan, bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2022 mengamankan tujuh Prioritas Pembangunan Nasional yang harus disinkronkan dengan Pembangunan Daerah tahun 2022.
Tujuh prioritas tersebut, kata Rasyid, yakni :
1. Memperkuat ketahanan ekonomi untuk pertumbuhan yang berkualitas dan berkeadilan.
2. Mengembangkan wilayah untuk mengurangi kesenjangan dan menjamin pemerataan.
3. Meningkatkan SDM yang berkualitas dan berdaya saing.
4. Revolusi mental dan pembangunan kebudayaan.
5. Memperkuat infrastruktur untuk mendukung pengembangan ekonomi dan pelayanan dasar.
6. Membangun lingkungan hidup, peningkatan ketahanan bencana dan perubahan iklim.
7. Memperkuat stabilitas politik, hukum, pertahanan dan keamanan dan transformasi pelayanan publik.
Rasyid mengaku, dengan terbitnya Surat Keputusan (SK) Gubernur Sultra Nomor : 679 Tahun 2021 tentang Evaluasi Rancangan PERDA Kabupaten Konawe Selatan tentang APBD tahun 2022 dan Rancangan Peraturan Bupati (Perbup) Konawe Selatan tentang penjabaran APBD tahun 2022 Konawe Selatan, maka secara legalitas APBD Konawe Selatan sudah memenuhi syarat untuk ditetapkan menjadi Perda tentang APBD Kabupaten Konawe Selatan tahun 2022.
“Akhirnya saya atas nama pemerintah daerah menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh Anggota DPRD dan seluruh hadirin serta undangan yang secara seksama mengikuti rapat paripurna hari ini,” tutupnya.
Laporan: MAHIDIN
Editor: YUSRIF
Komentar