Polres Baubau Ungkap Motif dan Kronologi Pembunuhan di Stadion

Kapolres Baubau AKBP Zainal Rio Chandra Tangkari SH Sik saat melakukan press release kasus pembunuhan yang didampingi Kasat Reskrim Iptu Najamuddin bersama Kasubag Humas Iptu Abdul Rahmad, Rabu (29/12/21)

TEGAS.CO,. BAUBAU – Polres Baubau berhasil mengungkap kasus penemuan mayat pemuda berinisial JW (23) yang merupakan mahasiswa tingkat akhir Universitas Dayanu Ikhsanuddin Baubau pada Selasa (28/12)

Hal itu disampaikan Kapolres Baubau AKBP Zainal Rio Chandra Tangkari SH Sik saat melakukan press release kasus didampingi Kasat Reskrim Iptu Najamuddin bersama Kasubag Humas Iptu Abdul Rahmad, Rabu (29/12/21).

Berawal dari laporan penemuan mayat yang diterima pihak Polsek Murhum, kemudian Polres Baubau langsung melakukan pengembangan kasus dan memeriksa TKP dan CCTV di sekitar tempat kejadian.

Tidak menunggu lama di hari yang sama, kedua pelaku berinisial LMA alias IN bin LA (23) bersama rekannya MAR alias LA bin AD (18) berhasil ditangkap dan dilakukan pemeriksaan oleh penyidik.

“Dari hasil penyidikan ditemukan fakta bahwa kedua pelaku dan korban tidak saling mengenal, namun di malam yang sama pelaku dan korban beserta rekan-rekannya sedang bersama melakukan pesta miras di Stadion Betoambari”, kata Kapolres Baubau.

Saat tengah berpesta miras, lanjut Kapolres, korban dan salah satu pelaku mengalami konflik yang membuat pelaku menaruh perhatian dan melakukan aksi spontanitas dengan melakukan penganiayaan bersama rekannya.

“Jadi sebelum terjadinya penganiayaan sempat dilerai oleh rekan pelaku dan korban, namun usai itu pelaku tetap tidak terima dan melakukan penganiayaan terhadap korban hingga meninggal dunia akibat kehabisan darah”, jelasnya.

“Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya ,tegel (keramik, red) yang digunakan untuk menganiaya korban, bangku kayu sepanjang 1 meter dan baju korban”, sambungnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ujar Kapolres, para pelaku dikenakan Pasal 338 KUHP, yaitu dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain.

“Dalam hal ini tersangka dengan sengaja melakukan penganiayaan hingga matinya seseorang”, imbuhnya.

“Dan Pasal 170 ayat (2) ke 3e KUHPidana, yaitu kekerasan secara bersama-sama di muka umum menyebabkan matinya orang”, lanjutnya.

“Dalam hal ini kedua tersangka dengan sengaja melakukan kekerasan secara bersamasama di muka umum menyebabkan matinya orang ancaman hukuman 15 tahun penjara”, terang Kapolres.

Kasus pembunuhan yang dipicu miras ini menambah panjang daftar kejahatan di kota Baubau, untuk itu Kapolres Baubau mengimbau masyarakat kota Baubau untuk tidak mengonsumsi miras dengan alasan apapun.

Miras merupakan pemicu tindak pidana dan kejahatan yang terjadi di masyarakat, ia juga bakal memberikan sanksi terhadap penjual miras yang beredar di masyarakat.

Tim Gabungan Polres Baubau terus melakukan upaya pencegahan dan pemberantasan miras di masyarakat namun terus ditemukan sehingga kami bakal melakukan tindakan tegas terukur apabila menemukan masyarakat yang mengkonsumsi miras di pergantian tahun nanti”, pungkasnya.

Laporan: JSR

Editor: YUSRIF

Komentar