Malu di Tuduh Penadah Curanmor, Pria di Kolut Gantung Diri

Malu di Tuduh Penadah Curanmor, Pria di Kolut Gantung Diri

TEGAS.CO.. KOLAKA UTARA – Pria bernama Rase warga desa Parutellang, Kecamatan Ngapa, mengakhiri hidupnya dengan gantung diri akibat tak sanggup dirinya dijadikan tersangka penadah pencurian bermotor (curanmor) di wilayah hukum (Wilkum) Polsek Ngapa, Kolaka Utara (Kolut) Sulawesi Tenggara (Sultra). Jumat pagi (31/12021), sekitar pukul 08.30 WITA.

Paur Subbang Humas Polres Kolut, Aiptu Hari Hermawan, membenarkan adanya bunuh diri yang dilakukan tersangka penadah curanmor atas nama Rase warga Desa Parutellang, Ngapa, Kolut.

“Dari hasil pengembangan dan penyidikan curanmor, Polres Luwu Timur, Sulsel berkoordinasi dengan personil Polsek Ngapa, bahwa penadah motor yang terjadi di Luwu Timur adalah Rase, warga Desa Parutellang, Kecamatan Ngapa, Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara,” ungkapnya

“Rase statusnya tersangka dari Polres Luwu Timur, status tersebut membuat malu tersangka dan akhirnya dia gantung diri,” ujarnya.

Hari Hermawan menjelaskan jenazah Rase ditemukan oleh H. Sahra (adik kandung korban) di kebun milik Firman warga Dusun 1 Desa Paruttalang pada Jumat pagi.

Korban ditemukan dalam posisi tergantung di pohon coklat dengan tali nilon berwana biru, memakai celana pendek, tanpa memakai baju, dan sarung yang dililit dipinggangnya.

“Informasi sekitar pukul 09.30 adanya warga gantung diri dan direspon cepat Kapolsek Ngapa, Ipda Agus, SH langsung menuju TKP bersama anggotanya.

“Di TKP Polisi menemukan, 1 botol Mepro (racun hama), 1 botol teh pucuk harum manis, tutup botol Mepro – diatas batang pohon coklat, tali nilon gantungan di pohon coklat”, sambungnya.

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari kepala Desa Parutellang, Tahiruddin, bahwa Rase merupakan tersangka kasus dugaan tindak pidana penadahan yang terjadi di wilkum Polres Luwu Timur yang saat ini ditangguhkan penahanannya.

“Sebelum gantung diri Rase menceritakan bahwa dirinya merasa malu untuk menampakkan wajahnya di Kecamatan Ngapa atas kasus dugaan tindak pidana penadahan yang menimpanya sehingga akan mengakhiri hidupnya dengan cara bunuh diri”, terangnya.

“Keluarga Rase menolak untuk di lakukan otopsi dan sekitar pukul 15.30 WITA, jenazah Rase di kebumikan di Pemakaman Umum Padaelo Kelurahan Lapai, Kecamatan Ngapa, Kolaka Utara, Sultra”, tutupnya.

Laporan: IS

Editor: YUSRIF

Komentar