Ini Solusi Atas Tunggakan Utang Dikbud Sultra

Rapat koordinasi Komisi IV DPRD Sultra bersama Dikbud Sultra

TEGAS.CO,. SULAWESI TENGGARA – Komisi IV DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar rapat koordinasi (Rakor) terkait Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Sultra yang belum membayar hutang kepada pihak ketiga setelah mengerjakan proyek infrastruktur SMK se-Sultra, Rabu (5/1/2021).

Rakor tersebut dipimpin Ketua Komisi IV Laode Frebi Rifai didampingi anggota DPRD Muhammad Poli, Sudarmanto, dan Gunaryo. Serta dihadiri Kadis Dikbud Asrun Lio dan Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKAD) Basiran.

Dalam Rakor itu, Asrun mengakui pihaknya belum membayar hutang sebesar Rp.26 miliar kepada pihak ketiga yang telah menyelesaikan pekerjaannya tahun anggaran 2021. Asrun berjanji akan tetap membayar hutang pihak ketiga.

Sedangkan Basiran menjelaskan solusi melunasi hutang yang ditagih para kontraktor.

Kata Basiran, dirinya telah berkonsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengenai masalah hutang yang seharusnya dibayarkan melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) tersebut.

Dari hasil konsultasinya lanjut Basiran, Kemendagri memberi solusi agar hutang tersebut dibayarkan melalui Peraturan kepala daerah (Perkada).

“Kalau kita geser anggarannya melalui perkada, Kemendagri sarankan gunakan dana BTT (Belanja Tidak Terduga) tapi anggarannya hanya Rp. 20 miliar sedangkan utang pihak ketiga Rp.26 miliar,” ujarnya.

Karena anggaran BTT tidak bisa menutup hutang. Basiran kembali berkonsultasi dengan Kementerian yang dipimpin Tito Karnavian itu, dan solusinya Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra bisa memasukkan tunggakan bayar pihak ketiga ke dalam SiLPA (sisa lebih perhitungan anggaran) APBD 2022.

“Silahkan selama masih ada SiLPA untuk bisa digunakan. Per tanggal 31 Desember masih mungkin kita tambahkan ke SiLPA dalam APBD 2022. Karena kalau kita perkada-kan sumber dananya tidak tersedia. Kalau kita tunggu APBD perubahan akan jadi masalah”, tuturnya.

“Makanya sebelum APBD disetor ke Kemendagri, kita minta Kemendagri buka SIPD untuk diinput. Kemendagri juga meminta kami menyampaikan surat pemberitahuan ke DPRD,” pungkasnya.

Laporan: REDAKSI

Komentar